SRIPOKU.COM, JAMBI – Video yang memperlihatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi memamerkan penggunaan gaji ke-13 menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di platform TikTok dan X. Dalam rekaman itu, empat perempuan berseragam ASN terlihat menjawab pertanyaan mengenai penggunaan gaji ke-13 yang baru mereka terima.
Masing-masing ASN kemudian menyebutkan rencana penggunaan uang tersebut, mulai dari membeli ponsel iPhone 17 Pro Max, membeli emas Antam, membayar uang muka mobil, hingga mendaftar haji furoda.
Video tersebut ditutup dengan pertanyaan kepada warganet mengenai penggunaan gaji ke-13 mereka.
Salah satu unggahan di media sosial X bahkan telah ditonton lebih dari 700 ribu kali dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian warganet menilai konten tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena uang yang digunakan berasal dari hasil kerja pribadi.
Namun, sebagian lainnya menganggap aksi tersebut kurang pantas dilakukan oleh ASN karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai aparatur negara.
Sekda Kota Jambi Turun Tangan
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, mengaku telah mengetahui keberadaan video yang viral tersebut. Ia menegaskan tidak menyetujui konten yang menampilkan ASN memamerkan gaji ke-13.
"Saya tidak senang dengan konten seperti itu. Gaji bukan untuk hura-hura atau hal-hal semacam itu," tegas Ridwan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, gaji dan gaji ke-13 seharusnya dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan sosial lainnya.
Ridwan juga menilai nominal gaji ASN golongan II dan III yang bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang ditampilkan dalam video tersebut.
"Soalnya gajinya juga kecil. Saya tahu golongan III dan golongan II itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Mau dibeli apa dengan itu," ujarnya.
Pemerintah Kota Jambi berencana memanggil empat ASN yang terlibat dalam video tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, pemerintah juga akan menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik ASN dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
"Kita lihat sanksinya seperti apa. Ini bisa saja masuk ke majelis kode etik, nanti ada majelis yang menilai," kata Ridwan.
Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan. Tugas kami membina seluruh ASN dan PPPK di Kota Jambi," pungkasnya.