SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Motif pembunuhan terhadap Yusnani (29), wanita hamil yang ditemukan tewas di perkebunan karet Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terungkap.
Tersangka SD alias DN (18), mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena panik setelah mengetahui korban hamil tiga bulan dan tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban diduga mengandung hasil hubungan dengan tersangka.
"Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Motif sementara karena tersangka ingin menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban," ujar Bagus, Sabtu (13/6/2026).
Menurut pengakuan tersangka, hubungan asmara keduanya telah berlangsung sejak dirinya masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang.
Saat itu korban bekerja sebagai juru masak di pondok pesantren tersebut.
Meski hubungan mereka dilakukan secara diam-diam, keduanya tetap menjalin asmara setelah tersangka lulus dari pondok pesantren pada 2024 lalu.
Hubungan tersebut berlanjut hingga korban mengaku tengah mengandung tiga bulan pada awal Juni 2026.
Kabar kehamilan itu membuat tersangka panik. Ia sempat berharap kandungan korban dapat digugurkan agar persoalan tersebut tidak berlanjut.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," kata tersangka saat diperiksa.
Karena merasa terdesak, tersangka kemudian menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.
Pada Rabu (10/6/2026) sore, tersangka mengajak korban pergi ke kawasan perkebunan karet di Desa Tanjung Miring dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Di lokasi tersebut, tersangka memberikan minuman yang telah dicampur racun rumput kepada korban.
Setelah korban mengalami mual, muntah dan dalam kondisi lemah, tersangka kemudian melilitkan jilbab korban ke lehernya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengikat ujung jilbab ke dahan pohon karet untuk merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Jasad korban ditemukan warga keesokan harinya, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap tersangka pada malam hari di kediamannya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia bahkan menyebut korban merupakan sosok yang baik selama menjalin hubungan dengannya.
"Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti," ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.