Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polres Subang. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan terlarang dengan total 33 tersangka yang diamankan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri atas 21 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus psikotropika, 4 kasus tembakau sintetis, 1 kasus sabu dan ganja, 1 kasus sediaan farmasi dan ganja, serta 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 33 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki," ujar Dony saat konfrensi pers di Mapolres Subang, Jumat (12/6/2026).
Rinciannya, kata dia, 22 tersangka terlibat dalam kasus sabu, 1 tersangka kasus sabu dan ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, 1 tersangka kasus sediaan farmasi dan ganja, 2 tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta 3 tersangka kasus psikotropika.
Selain para pelaku, ia mengatakan, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika.
Tak hanya itu, Dony menyebutkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa 21 unit timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, 3 pak plastik klip, 12 tas, 1 pot tanaman, 1 lembar kertas papir, serta 35 botol spray yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi.
"Mulai dari transaksi secara Cash On Delivery (COD), sistem tempel atau peta dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung atau tatap muka," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah," kata Dony.
Dony menegaskan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Subang dari bahaya narkotika," ucapnya.(*)