Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku diduga memanfaatkan kecerobohan pemilik yang meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor motor.
Baca juga: Dua Pelaku Pembegalan Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi
Motor itu dicuri saat terparkir di pinggir jalan ketika pemiliknya pergi ke sawah. Kejadian yang menimpa petani di Lampung Timur ini harapannya bisa jadi pelajaran bagi masyarakat.
Beruntung aparat gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua terduga pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban.
Kapolsek Way Jepara AKP Gobel membeberkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 silam, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan untuk beraktivitas di sawah. Namun korban lupa membawa kunci kontak dan hanya meletakkannya di dalam dasbor motor.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas di sawah, korban kembali ke lokasi parkir. Korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah hilang," ujar AKP Gobel mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Sabtu (13/6/2026).
AKP Gobel menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam selama hampir tiga minggu, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku pada Jumat, 12 Juni 2026.
Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Ratu langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dua pelaku berinisial EW (40) dan PA (33), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
Belajar dari kasus ini, pihak Gobel meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan faktor keamanan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat sepi seperti area persawahan atau perladangan.
"Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan dikunci stang, gunakan kunci ganda, dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor atau masih menempel pada motor. Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan," tutup AKP Gobel.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)