Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, MUSTIKA JAYA- Seorang pemuda berinisial SRR tewas usai dikeroyok sejumlah orang di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam pelaku berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, SRR tewas luka-luka, dan sebelum kejadian terjadi, SRR dan para pelaku telah memiliki permasalahan serta ketidakcocokan yang dipicu oleh interaksi di media sosial (Medsos)," kata Kusumo dikutip Sabtu (13/6/2026).
Kusumo menjelaskan, peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Kamis (14/5/2026).
Perselisihan yang terjadi di medsos tersebut memicu emosi di antara SRR dan para pelaku.
SRR dan para pelaku kemudian sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.
"Saat pertemuan itulah korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka yang berujung pada meninggal dunia," jelasnya.
Kusumo menuturkan, usai menerima laporan kejadian lalu melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.
"Selain itu, penanganan perkara juga mengacu pada ketentuan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak karena seluruh pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum," sambungnya. (M37)