Satpol PP Kota Bengkulu Copot Spanduk Dugaan Investasi Bodong, Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
Ricky Jenihansen June 13, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menegaskan pencabutan sejumlah spanduk yang berkaitan dengan dugaan kasus investasi bodong dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan mengenai ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame yang termuat dalam Perwal Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menurutnya, setiap pemasangan spanduk atau media informasi di ruang publik harus mengikuti aturan dan memiliki izin yang berlaku.

"Kalau membuat ruang publik tidak tertib dan mengganggu kenyamanan masyarakat, tentu kami laksanakan penertiban sesuai aturan," ujar Sahat kepada TribunBengkulu.com, Minggu (13/6/2026).

Spanduk Disimpan di Kantor Satpol PP

Sahat menjelaskan, spanduk yang telah ditertibkan tidak langsung dimusnahkan.

Seluruh barang tersebut saat ini disimpan di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu dan dapat diambil oleh pemiliknya.

Ia bahkan mempersilakan pihak yang merasa memiliki untuk datang langsung mengambilnya, dengan catatan tidak kembali memasangnya di lokasi yang melanggar aturan.

"Barangnya ada di kantor Satpol PP, silakan diambil. Tapi jangan dipasang lagi di ruang publik yang tidak sesuai aturan," katanya.

Ia menegaskan ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga demi kepentingan seluruh masyarakat Kota Bengkulu, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dugaan Investasi Bodong Rugikan Banyak Korban

Di sisi lain, dugaan investasi bodong yang ramai diperbincangkan belakangan ini diketahui telah memunculkan banyak korban dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Modus yang ditawarkan disebut berupa investasi atau arisan dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Sejumlah korban mengaku tergiur setelah dijanjikan pengembalian dana dengan nominal yang jauh lebih besar dari modal yang disetorkan.

Salah satu laporan telah masuk ke Polda Bengkulu dari seorang warga Kota Bengkulu yang mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan dana puluhan juta rupiah.

Setelah jatuh tempo, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Selain laporan ke Polda Bengkulu, terdapat korban lain yang juga melaporkan dugaan kasus serupa ke Polresta Bengkulu.

Menanggapi adanya pihak yang merasa dirugikan, Sahat menilai persoalan dugaan penipuan merupakan ranah aparat penegak hukum.

Sementara Satpol PP hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau merasa dirugikan atau ditipu, silakan laporkan ke kepolisian. Tugas kami adalah menertibkan penggunaan ruang publik sesuai aturan," tegasnya.

INVESTASI BODONG - Kuasa Hukum Pelapor FA, Ana Tasya Pase saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (5/6/2026). Seorang karyawan BUMN dilaporkan ke Polresta Bengkulu setelah diduga mengelola investasi bermasalah.
INVESTASI BODONG - Kuasa Hukum Pelapor FA, Ana Tasya Pase saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (5/6/2026). Seorang karyawan BUMN dilaporkan ke Polresta Bengkulu setelah diduga mengelola investasi bermasalah. (HO ANA TASYA PASE)

Dugaan Investasi Bodong

Seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bengkulu dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan investasi bodong yang diduga merugikan sejumlah korban.

Laporan tersebut telah diterima aparat penegak hukum dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan guna mengungkap kronologi serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

Terlapor berinisial NC alias Y yang bekerja di salah satu perusahaan BUMN di Bengkulu ini, diduga menawarkan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang.

Dimana, nantinya pelapor akan menerima berkali-kali lipat dari uang yang disetorkan.

Salah satu korban berinisial FA (29), warga Kota Bengkulu melaporkan NC ke Polresta Bengkulu, pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

Kejadian itu bermula saat pelapot mengikuti program investasi yang ditawarkan terlapor melalui media sosial.

Pelapor yang awalnya melihat unggahan pada akun Instagram terlapor.

Dimana dalam unggahan itu menawarkan program pinjaman arisan atau investasi dengan keuntungan tinggi. 

Lalu, pelapor yang tertarik kemudian tertarik setelah ditawari skema penyertaan modal sebesar Rp5 juta dengan janji pengembalian mencapai Rp14 juta pada waktu yang telah ditentukan.

Lantas antara terlapor dan pelapor melanjutkan komunikasi melalui direct message (DM) atau pesan lansung di instagram hingga akhirnya berlanjut ke Whatsapp.

Terlapor lantas menjelaskan program tersebut, pelapor kemudian mentransfer dana sebesar Rp 5 juta kepada terlapor.

Sayangnya hingga jatuh tempo yang dijanjikan terlapor, uang yang telah ditransfer serta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. 

Pelapor yang merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bengkulu dengan total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 5 juta.

Kuasa Hukum pelapor, Ana Tasya Pase mengatakan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah dirinya menerima laporan dari salah satu klien terkait pengelolaan dana pinjaman yang diduga dilakukan oleh Oknum karyawan BUMN.

"Awalnya saya menerima laporan dari salah satu klien. Setelah itu, beberapa orang lainnya datang menyampaikan permasalahan yang serupa terkait dana pinjaman yang dikelola oleh salah satu karyawan BUMN di Bengkulu," ungkap Ana Tasya Pase saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ana, informasi tersebut kemudian ia sampaikan melalui media sosial miliknya. Setelah itu, semakin banyak korban yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Melihat banyaknya laporan yang masuk, Ana bersama tim kemudian membentuk sebuah grup komunikasi bernama "Pemersatu Bangsa" untuk mendata para korban.

"Dari hasil pendataan sementara, jumlah kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hampir miliaran rupiah," kata Ana.

Dirinya bersama tim telah berupaya memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada para korban.

Selain itu, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah ditempuh.

Namun, pada pertemuan terakhir yang dilakukan oleh para korban dengan pihak terlapor, tidak ditemukan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, akhirnya para korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polresta Bengkulu," ungkap Ana.

Laporan tersebut, telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Para korban yang saat ini menjadi kliennya masih membuka ruang mediasi apabila pihak terlapor bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

"Saat ini yang kami tangani ada puluhan orang. Sudah ada satu laporan polisi yang dibuat, sementara korban lainnya masih berstatus saksi. Ke depan akan ada laporan tambahan yang kemungkinan diajukan ke Polda Bengkulu maupun Polda Metro Jaya," jelas Ana.

Ana berharap pihak yang dilaporkan dapat menunjukkan tanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, mengingat jumlah korban yang terus bertambah.

"Kami berharap yang bersangkutan mau bertanggung jawab karena korban yang muncul semakin banyak," tutup Ana Tasya Pase.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.