Kuasa Hukum Yoyok Sukawi Pertanyakan Permintaan Sita Aset Rp107,7 Miliar: Utang Sisa Bayar Rp12,8 M
Rustam Aji June 13, 2026 05:27 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang gugatan wanprestasi antara pengusaha Soeharto dan mantan CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, mulai memunculkan fakta baru dalam sengketa utang Rp16 miliar yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri Semarang.

Polemik tersebut berkaitan dengan permintaan sita terhadap sejumlah aset milik Yoyok Sukawi yang menurut pihak tergugat nilainya jauh melampaui sisa kewajiban yang masih dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, menyebut aset yang masuk dalam permohonan sita memiliki total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp107,7 miliar. Sementara nilai kewajiban yang masih disengketakan setelah pembayaran bertahap yang dilakukan kliennya berada di kisaran Rp12,8 miliar.

"Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, aset yang diminta untuk disita memiliki total NJOP sekitar Rp107,7 miliar. Sementara sisa kewajiban yang masih dipersoalkan sekitar Rp12,8 miliar," kata Luhut usai persidangan.

Menurut Luhut, dalam perjanjian pinjam-meminjam yang dibuat antara Yoyok Sukawi dan Soeharto, objek agunan yang disepakati hanya satu objek agunan.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah aset lain milik Yoyok Sukawi juga ikut masuk dalam permohonan sita yang diajukan pihak penggugat.

Aset-aset tersebut meliputi rumah di Banyumanik dengan NJOP sekitar Rp30 miliar, tanah di kawasan Tandang dengan tiga sertifikat senilai Rp68 miliar, dua bidang tanah di Mijen senilai Rp4,9 miliar, serta tanah di kawasan Bendan dengan NJOP sekitar Rp4,8 miliar.

Baca juga: Eks CEO PSIS Semarang Digugat, Dugaan Wanprestasi Pinjam Meminjam Uang Senilai Rp 16 Miliar

Jika dijumlahkan, total NJOP aset yang dimohonkan untuk disita mencapai sekitar Rp107,7 miliar.

Menurut Luhut, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru dalam jalannya persidangan.

Pasalnya, selain menuntut pelunasan sisa utang, pihak penggugat juga meminta sita terhadap aset-aset yang nilainya berkali-kali lipat lebih besar dibanding nilai kewajiban yang masih disengketakan.

"Pertanyaannya, apakah permintaan sita itu semata-mata untuk menjamin pelunasan utang atau ada pertimbangan lain yang melatarbelakanginya? Kami sendiri belum memahami dasar permintaan tersebut," ujarnya.

Luhut menilai pertanyaan tersebut menjadi wajar mengingat dalam persidangan sebelumnya sempat muncul isu penggunaan dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurut pihaknya tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Selain itu, sejumlah aset yang diminta untuk disita juga disebut tidak termasuk dalam objek agunan yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang antara kedua belah pihak.

Di sisi lain, pihak tergugat menegaskan bahwa Yoyok Sukawi tidak pernah menghindari kewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Sri Poncowati alias Cici mengungkap bahwa Yoyok Sukawi sempat menawarkan sejumlah opsi penyelesaian kepada Soeharto.

Salah satunya dengan menawarkan aset tanah di kawasan Mulawarman sebagai alternatif pelunasan. Namun menurut saksi, tawaran tersebut tidak diterima karena dianggap bukan aset yang likuid.

Selain itu, saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang, Yoyok Sukawi juga menawarkan skema pembayaran bertahap sebesar Rp1 miliar per bulan hingga seluruh kewajiban lunas.

"Kalau dihitung sederhana, dengan cicilan Rp1 miliar per bulan, kewajiban itu bisa selesai sekitar 13 bulan. Itu justru lebih cepat dibanding harus menunggu proses perkara perdata yang bisa berlangsung cukup lama," kata Luhut.

Baca juga: Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Ramaikan Festival Dolanan Tradisional di Banyumas

Hingga saat ini, pihak penggugat belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penolakan terhadap berbagai opsi penyelesaian yang ditawarkan pihak tergugat.

Belum ada pula keterangan mengenai dasar permintaan sita terhadap aset-aset yang nilainya jauh lebih besar dibanding nilai utang yang masih disengketakan.

Karena itu, isu mengenai proporsionalitas permintaan sita aset diperkirakan akan menjadi salah satu fokus penting dalam agenda persidangan berikutnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari pinjaman sebesar Rp16 miliar yang diberikan Soeharto kepada Yoyok Sukawi. Pihak tergugat mengakui adanya pinjaman tersebut dan menyatakan telah melakukan pembayaran sekitar Rp3,2 miliar, sehingga sisa kewajiban yang masih dipersoalkan berada di kisaran Rp12,8 miliar.

Hingga kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang masih melanjutkan proses pembuktian dan belum mengambil keputusan atas pokok perkara yang disengketakan. (arl)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.