TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH — Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan modus bobol rumah.
Pelaku berinisial HI (45) merupakan warga Jalan Alipatan, RT 001/RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin air merek Sanyo berwarna biru.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrie, S.E., M.M., mengatakan bahwa penangkapan residivis ini bermula dari laporan korban bernama Martinus Ferdiandsyah (40), warga Jalan Merante, RT 004/RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 11 Juni 2026, korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling dan sejumlah barang hilang dicuri.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Nomor 023, RT 006/RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar untuk masuk ke halaman belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit mesin air merek Sanyo berwarna biru yang terpasang di rumah korban dengan cara mematahkan pipa paralon yang terhubung ke mesin tersebut.
Menyadari rumahnya telah dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polres Prabumulih Ringkus Pemuda Alai Pelaku Pencurian Bongkar Rumah Warga
Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Berdasarkan pengumpulan informasi dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, yakni HI (45), yang rekam jejaknya merupakan residivis kasus tindak pidana.
Selanjutnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui telah mencuri mesin air milik korban dan menyatakan bahwa ia beraksi seorang diri.
"Tim yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas kami," ungkap Kapolsek Iptu Tomas kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Tomas menegaskan, keberhasilan jajarannya meringkus pelaku merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka HI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik Polsek Prabumulih Barat menjerat pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com