Pria yang Bawa 3 Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa di Jakarta Kemarin Jadi Tersangka
Hasanudin Aco June 13, 2026 05:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol diduga bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) kemarin sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI.

Berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik ANH sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya, barang tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik meningkatkan status ANH dari saksi menjadi tersangka.

Periksa kawannya

Polisi sebelumnya menyebut dua orang diduga membawa bom molotov itu namun bukan dari kalangan mahasiswa.

Polisi juga telah memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama ANH ke lokasi aksi. 

Saat ini R masih berstatus saksi dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Kombes Budi menegaskan penyidik masih mendalami motif tersangka membawa benda tersebut ke lokasi aksi, termasuk menelusuri asal-usul pembuatan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif, asal-usul pembuatan alat pembakar tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya.

DEMO - Situasi aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa dan masyarakat sipil di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/6/2026) sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. (Ibriza/Tribunnews)
DEMO - Situasi aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa dan masyarakat sipil di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/6/2026) sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. (Ibriza/Tribunnews) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polda Metro Jaya tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

Namun, polisi tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Aksi mahasiswa ditunggangi?

Polda Metro Jaya mengeklaim ada kelompok tertentu yang akan menunggangi aksi demonstrasi yang digelar kelompok mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi telah mengidentifikasi kelompok tersebut dan menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Perlu kami tekankan bahwa Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi kelompok-kelompok tertentu yang akan mencoba bergabung, mendompleng, untuk mencoba membuat kegiatan-kegiatan lainnya dalam hal gangguan Kamtibmas, gangguan dalam penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Budi di Gedung DPR RI, Jumat.

Unjuk rasa mahasiswa kemarin berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta. 

Ada lima poin tuntutan yang akan ditegaskan mahasiswa dalam demo kemarin.

  • Setop pemborosan APBN.
  • Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
  • Hentikan program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
  • Hentikan militerisme di ranah sipil.
  • Meminta Presiden Prabowo berhenti mengelak dan akui kesalahan pemerintah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.