WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha, mengatakan, perundungan yang dialami MWP (6) oleh dua remaja di Senen, Jakarta Pusat, masuk ranah kriminal.
Ia menilai, kasus ini tidak bisa lagi disebut sekadar kenakalan anak, melainkan harus ditangani tegas agar memberi efek jera.
"Anak-anak sekarang ini hampir enggak bisa dibedakan, mana kenakalan, mana (tindak) kriminal," kata Cornelia Agatha setelah menjenguk korban di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).
"Ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal, harus tegas penanganannya untuk memberikan efek jera," lanjutnya.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Anak di Jakpus Kena Perundungan Hingga Tersetrum dan Pingsan
Cornelia mengatakan, Komnas PA DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal proses hukum terhadap kedua pelaku.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola Taman Kramat Pulo, lokasi terjadinya perundungan.
Menurutnya, area tersebut dinilai belum aman sebagai ruang bermain anak karena masih terdapat potensi bahaya, termasuk tiang listrik.
"Taman bermain anak tapi kok enggak safe, enggak aman, ada tiang listrik yang seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo Jakpus
Sebelumnya, MWP yang merupakan siswa TK di Kramat, Senen, menjadi korban perundungan dua remaja berinisial R (18) dan L (14) pada Minggu (7/6/2026) di Taman Kramat Pulo.
Aksi itu terekam CCTV dan viral di media sosial pada Rabu (10/6/2026), memperlihatkan korban digotong pelaku hingga ditempelkan ke tiang listrik beraliran listrik hingga tak sadarkan diri.
Ibu korban, Vira (26), mengatakan, anaknya sempat menjalani perawatan di RSCM selama empat hari.
Saat sadar, korban mengaku kerap dipukul dan dimintai uang oleh pelaku.
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD di Tirtajaya Karawang Terluka setelah Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas
Vira menjelaskan, korban menyebut ada 'setoran' uang agar bisa ikut bermain dengan pelaku.
Vira sempat melihat langsung anaknya diseret dan disiram air sebelum dibawa ke rumah sakit.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dua pelaku pada Kamis (11/6/2026) dan menetapkan keduanya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: Kompas.com