Kasus OTT Kominfo Tebingtinggi, Dua Tersangka Diserahkan ke JPU
Randy P.F Hutagaol June 13, 2026 06:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo, dan Heny Afrianti, dari PT Whiz Digital Berjaya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili.

Ferry mengatakan, pelimpahan atau tahap II dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dilakukan pada Kamis 11 Juni kemarin.

"Benar. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (13/6/2026).

Diketahui, dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo, dan Heny Afrianti, dari PT Whiz Digital Berjaya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka Heny berperan sebagai pemberi suap, dan Nur Erdian sebagai penerima.

"Penyidikan telah menetapkan 2 orang tersangka, serta penahananan Nur Erdian pekerjaan pegawai negeri sipil, yang berperan menerima suap dan Heny Afrianti, karyawan swasta yang berperan dalam memberi suap,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

Kronologis Polda Sumut OTT di Kominfo Tebingtinggi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di Kominfo Tebingtinggi.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui ke Polda Sumut, adanya dugaan suap pada 24 Februari 2026.

Adapun suap mengenai proyek jaringan internet senilai Rp 840 juta tahun anggaran 2026 antara pihak PT Whiz Digital Berjaya, ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Polisi melakukan rangkaian penyelidikan, dan pada 15 April kemarin melakukan penyelidikan.

Disini, personel Tipikor sudah mendapat informasi akan adanya penyerahan uang tahap kedua senilai Rp 25 juta di rumah makan Cabe Ijo, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Ketika tersangka Heny Afrianti menyerahkan amplop berisikan uang senilai Rp 25 juta ke tersangka Nur Erdian, langsung ditangkap.

Ferry menyebut, uang Rp 25 juta ini diduga merupakan setoran tahap kedua, karena sebelumnya senilai Rp 150 juta diduga sudah diserahkan ke tersangka Nur Erdian.

Adapun total fee yang diduga diminta tersangka Nur Erdian sebanyak 20 persen, dari total proyek senilai Rp 840 juta.

"Penyedia di arahkan agar memberikan biaya sukses fee senilai 20 persen dari nilai total Rp 840 juta, yakni sebesar Rp 175 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.