TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) hari ini.
Dalam sidang itu, Sudewo akan diadili dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Berkait dengan sidang perdana Sudewo, ratusan hingga seribuan orang pendukung maupun loyalis Sudewo dari Pati bakal berangkat ke Semarang, Senin pagi ini.
Mereka hendak mengawal sidang perdana kasus Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Direktur LBH Pemuda Djoeang sekaligus Koordinator Loyalis Sudewo, Fatkhur Rahman, memastikan hal tersebut.
"Besok pagi (Senin pagi ini—Red) sekitar seribu orang akan berangkat ke Semarang. Ada 17 bus yang berangkat," ujar Fatkhur kepada Tribun Jateng, Minggu (14/6/2026).
Menurut Fatkhur, pemberangkatan akan dilakukan secara terpisah di wilayah kecamatan masing-masing loyalis.
"Di tiap kecamatan ada koordinator yang mengatur pemberangkatan," katanya.
Fatkhur menegaskan, berbagai elemen masyarakat akan turut hadir memberikan dukungan moril di pengadilan.
Unsur massa tersebut terdiri atas kelompok masyarakat, kelompok tani, hingga jaringan loyalis Sudewo lainnya.
Dia menegaskan, aksi hari ini akan dilakukan secara damai dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Meski membawa alat-alat seperti poster dan spanduk, massa sudah diinstruksikan untuk tertib.
“Tujuan kedatangan kami adalah menunjukkan solidaritas dan dukungan moral terhadap Pak Sudewo,” katanya.
Ruang Cakra
Sidang Sudewo dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Cakra.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan perkara tersebut telah teregister dengan nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo.
Saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, Jalan Dr Cipto, sambil menunggu proses persidangan.
“Sidang Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo dilaksanakan hari Senin, 15 Juni 2026. Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Semarang,” kata Hadi kepada Tribun Jateng, Minggu (14/6/2026) sore.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, perkara itu akan diperiksa oleh tiga hakim.
Dari data PN Semarang, untuk majelis hakim tercatat bernama lengkap Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Ketiganya dijadwalkan akan memimpin jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan, mulai pukul 09.00, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tahap awal itu, jaksa akan menguraikan secara resmi konstruksi perkara, dugaan perbuatan terdakwa, serta pasal-pasal yang disangkakan.
Perkara yang mulai diterima pengadilan, pada 4 Juni lalu, itu tercatat memiliki jumlah barang bukti yang sangat besar dan beragam.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, barang bukti yang diajukan penyidik dan jaksa tidak hanya berupa dokumen administrasi pemerintahan, tetapi juga buku tabungan, dokumen alokasi dana desa (ADD), dokumen pengisian perangkat desa, data proyek pekerjaan umum, dokumen kampanye Pilkada, hingga sejumlah telepon genggam dan dokumen elektronik.
Sejumlah barang bukti yang tercantum antara lain dokumen terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, data kepala desa, dokumen alokasi dana desa tahun 2026 senilai Rp 158 miliar, dokumen kegiatan pekerjaan umum, catatan transaksi keuangan, rekening bank, hingga dokumen kampanye pasangan Sudewo–Risma Ardi Chandra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pembuktian perkara, termasuk telepon seluler milik sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam berkas perkara.
Sejumlah barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa perkara yang akan mulai disidangkan ini memiliki cakupan penyidikan yang luas, mencakup berbagai sektor mulai dari pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan jaringan pendukung di Kabupaten Pati.
Skenario kepolisian
Aparat juga menegaskan akan mengedepankan pengamanan secara humanis sekaligus menjaga agar proses persidangan dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas pengadilan.
Polrestabes Semarang telah memetakan potensi pergerakan massa menjelang sidang perdana tersebut.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemantauan intelijen terkait kemungkinan adanya pengerahan massa menuju Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut dia, informasi mengenai asal massa, jumlah peserta hingga tujuan aksi akan menjadi dasar penyusunan pola pengamanan di lapangan.
“Selain mengantisipasi konsentrasi massa di kawasan pengadilan, kepolisian juga menyiapkan pengamanan terhadap proses pemindahan Sudewo dari Rutan Kelas I Semarang menuju ruang sidang,” imbuhnya. (Mazka Hauzan Naufal/Reza Gustav)