TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap resmi untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan keputusan ini, vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 terdakwa lainnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah menghormati integritas majelis hakim yang dianggap telah mengadili perkara secara objektif.
Baca juga: Rincian Vonis 11 Terdakwa Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Menurut KPK, hakim sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Immanuel Ebenezer (Noel) menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Noel divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara, Noel menegaskan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima yang mulia," ujar Noel.
Selain hukuman badan, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Noel Ebenezer Terima Vonis Hakim 4, 5 Tahun Penjara, Alasan Mantan Wamenaker Tidak Banding
Perkara ini berawal dari praktik "uang pelicin" di Kemnaker, di mana biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu digelembungkan menjadi Rp6 juta.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sertifikasi K3 adalah proses resmi untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi di perusahaan atau instansi.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026) malam.
Baca juga: Noel Ebenezer Terima Vonis Hakim 4, 5 Tahun Penjara, Alasan Mantan Wamenaker Tidak Banding
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Baca juga: Isi Pembelaan Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Jatah Uang Pungutan Tidak Pernah Terbukti
Vonis Para Terdakwa
Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka vonis ini dinyatakan inkrah.(*)