Alasan KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Noel Ebenezer Cs di Kasus Korupsi Kemnaker
Rita Noor Shobah June 15, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap resmi untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan keputusan ini, vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 terdakwa lainnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah menghormati integritas majelis hakim yang dianggap telah mengadili perkara secara objektif.

Baca juga: Rincian Vonis 11 Terdakwa Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Menurut KPK, hakim sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Noel Terima Vonis Hakim

Immanuel Ebenezer (Noel) menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Noel divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara, Noel menegaskan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.

"Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima yang mulia," ujar Noel.

Selain hukuman badan, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Noel Ebenezer Terima Vonis Hakim 4, 5 Tahun Penjara, Alasan Mantan Wamenaker Tidak Banding

Akar Kasus: Praktik Penggelembungan Biaya

Perkara ini berawal dari praktik "uang pelicin" di Kemnaker, di mana biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu digelembungkan menjadi Rp6 juta.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025.

Rincian Vonis 11 Terdakwa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sertifikasi K3 adalah proses resmi untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi di perusahaan atau instansi.

Putusan dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026) malam.

Baca juga: Noel Ebenezer Terima Vonis Hakim 4, 5 Tahun Penjara, Alasan Mantan Wamenaker Tidak Banding

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.

Baca juga: Isi Pembelaan Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Jatah Uang Pungutan Tidak Pernah Terbukti

Vonis Para Terdakwa

  • Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
  • Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp828 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Kemudian terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp36 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan.
  • Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp3,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka vonis ini dinyatakan inkrah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.