KPK Buka Peluang Usut Carut-Marut Lapas Usai Jerat Silmy Karim cs di Kasus Imigrasi
Theresia Felisiani June 15, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melebarkan sayap penyidikan ke sektor pemasyarakatan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Sinyal ini mencuat menyusul penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim (SK), dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun penyidik saat ini masih berfokus pada aliran dana gelap di sektor keimigrasian, lembaga antirasuah tersebut siap mengembangkan perkara. 

Mengingat jabatan Silmy Karim yang membawahi pemasyarakatan, KPK akan langsung mendalami jika ditemukan bukti yang mengarah pada penerimaan gratifikasi atau pemerasan di sektor lapas yang selama ini kerap diwarnai isu carut-marut.

"Saat ini penyidikan masih fokus untuk dugaan tindak pemerasan pada layanan keimigrasian. Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," ungkap Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Menteri Imipas Ungkap Ucapan Silmy Karim Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana?

Pengembangan kasus ke sektor pemasyarakatan menjadi keniscayaan jika melihat masifnya skala korupsi yang dilakukan para tersangka. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026) lalu, KPK telah resmi menahan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. 

Korupsi ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur dari pucuk pimpinan (top-down) hingga aliran setoran dari bawah ke atas (bottom-up).

Konstruksi perkara yang dibongkar KPK bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam laporan tersebut, terdeteksi perputaran uang yang sangat fantastis senilai Rp 366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang tahun 2019 hingga 2025.

Baca juga: KPK Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen dari Ruang Kerja Silmy Karim Terkait Korupsi Imigrasi

KPK membeberkan bahwa 97 persen atau sekitar Rp 357 miliar dari total uang tersebut bukanlah gaji atau tunjangan resmi, melainkan diduga kuat berasal dari pungutan liar pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. 

Modusnya, permohonan izin tinggal para WNA melalui biro jasa sengaja dipersulit dan selalu ditolak. 

Pemohon dipaksa membayar biaya ekstra di loket verifikasi, di mana para tersangka mematok tarif tak resmi dengan prinsip "setiap klik ada harganya".

Dalam pusaran korupsi ini, Silmy Karim diduga kuat bertindak sebagai muara aliran dana. 

Melalui Direktur Izin Tinggal, ia diduga meminta jatah yang dikumpulkan oleh staf melalui sejumlah rekening pengepul atau nominee. 

Hasil pemerasan yang terkumpul, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar selama periode 2022–2026, dibagikan setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan kejahatan ini, komplotan tersebut menggunakan kode-kode distribusi khusus. 

Uang setoran untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas disandikan dengan sebutan "malaikat". 

Mereka juga menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk memuluskan pembagian uang haram tersebut tanpa dicurigai.

SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni di berbagai lokasi, termasuk Polda Bali dan Polrestabes Bandung, penyidik KPK berhasil menyita aset kekayaan senilai total Rp 17,5 miliar. 

Barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari tujuh unit mobil, satu unit truk towing hasil tindak pidana pencucian uang, lima belas unit sepeda motor, kepingan emas seberat ratusan gram, sertifikat hak milik tanah di Jakarta, aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, hingga belasan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Cabang KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Publik kini menanti, apakah nyanyian para tersangka ini akan membuka kotak pandora korupsi di sektor pemasyarakatan yang juga berada di bawah kendali Kementerian Imipas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.