Pelayanan Publik yang Ramah Anak: Perspektif Pencegahan Stunting
Nurhadi Hasbi June 15, 2026 11:47 AM

Oleh: Dr. Sumarni Sumai, S. Sos., M. Si
(Ketua Program Studi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare; Ketua Dharma Wanita Persatuan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat)

STUNTING masih menjadi salah satu tantangan pembangunan manusia di Indonesia. Selama ini, diskusi mengenai stunting lebih banyak difokuskan pada persoalan gizi, kesehatan ibu dan anak, serta sanitasi lingkungan.

Berbagai program telah dijalankan pemerintah, mulai dari pemberian makanan tambahan, peningkatan layanan kesehatan, hingga edukasi mengenai pola makan sehat.

Namun demikian, upaya pencegahan stunting sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat, khususnya kelompok ibu dan anak.

Dalam konteks tersebut, stunting tidak hanya dapat dipahami sebagai masalah kesehatan, tetapi juga sebagai indikator sejauh mana pelayanan publik mampu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak sejak masa awal kehidupannya.

Baca juga: KominfoSS Sulbar Integrasikan Data Lintas Sektoral untuk Penanganan Stunting

Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, gizi yang memadai, lingkungan yang sehat, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, ketika seorang anak mengalami stunting akibat keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, sanitasi, atau informasi yang memadai, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi masalah keluarga, melainkan juga menjadi tantangan pelayanan publik.

Dalam perspektif pelayanan publik modern, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi pemegang hak (rights holder).

Negara dan seluruh institusi pelayanan publik berkewajiban memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang berada di wilayah pedesaan dan kelompok rentan lainnya.

Pelayanan Publik dan Peran Komunikasi dalam Pencegahan Stunting

Di sinilah konsep pelayanan publik yang ramah anak menjadi sangat penting. Pelayanan publik yang ramah anak tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas kesehatan atau program bantuan, tetapi juga dari sejauh mana sistem pelayanan mampu menjangkau kebutuhan anak dan keluarganya secara efektif.

Pelayanan kesehatan ibu hamil yang mudah diakses, Posyandu yang aktif, ketersediaan air bersih, sanitasi yang layak, edukasi keluarga yang berkelanjutan, hingga layanan administrasi yang mendukung perlindungan anak merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik yang berkontribusi terhadap pencegahan stunting.

Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Amartya Sen yang menekankan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan individu untuk menjalani kehidupan yang sehat dan bermartabat. Dalam konteks stunting, kemampuan tersebut sangat dipengaruhi oleh akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas.

Namun pelayanan publik tidak akan efektif apabila hanya berorientasi pada penyediaan layanan administratif. Pelayanan publik juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Di sinilah perspektif sosiologi komunikasi menjadi relevan.

Menurut Peter L. Berger, realitas sosial dibentuk melalui proses interaksi dan pertukaran makna dalam kehidupan sehari-hari. Banyak praktik pengasuhan anak yang sebenarnya merupakan hasil konstruksi sosial yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketika informasi kesehatan yang benar tidak mampu menggantikan kebiasaan lama yang kurang tepat, maka berbagai program kesehatan sering kali tidak menghasilkan perubahan perilaku yang signifikan.

Karena itu, pelayanan publik yang ramah anak harus disertai dengan komunikasi publik yang efektif. Petugas kesehatan, kader Posyandu, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat perlu menjadi bagian dari proses edukasi yang berkelanjutan.

Informasi mengenai gizi, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, serta pola pengasuhan tidak cukup hanya disampaikan melalui sosialisasi formal, tetapi harus menjadi bagian dari percakapan sehari-hari dalam masyarakat.

Selain komunikasi, keberhasilan pelayanan publik juga sangat dipengaruhi oleh modal sosial yang dimiliki komunitas. Pemikiran Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa jaringan sosial, kepercayaan, dan solidaritas masyarakat merupakan sumber daya penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.

Di banyak desa di Indonesia, semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih menjadi kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program pencegahan stunting. Ketika masyarakat saling mendukung, kader Posyandu aktif melakukan pendampingan, tokoh agama menyampaikan pesan kesehatan dalam forum keagamaan, dan pemerintah desa menjadikan kesehatan anak sebagai prioritas pembangunan, maka pelayanan publik tidak lagi berjalan secara birokratis semata, tetapi menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dari perspektif ini, pencegahan stunting sesungguhnya merupakan ukuran keberhasilan pelayanan publik yang paling mendasar. Sebab, kualitas pelayanan publik pada akhirnya tercermin pada kualitas hidup warga yang dilayani, terutama kelompok yang paling rentan, yaitu anak-anak.

Membangun pelayanan publik yang ramah anak berarti memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat, cerdas, dan produktif. Hal itu hanya dapat terwujud apabila layanan kesehatan, pendidikan, sanitasi, dan perlindungan sosial berjalan secara terintegrasi serta didukung oleh komunikasi yang efektif dan partisipasi masyarakat yang kuat.

Stunting mengingatkan kita bahwa pembangunan manusia tidak dimulai dari gedung-gedung megah atau angka pertumbuhan ekonomi semata.

Pembangunan manusia dimulai dari kemampuan negara dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak sejak awal kehidupannya.

Karena itu, pencegahan stunting bukan hanya agenda kesehatan, melainkan juga agenda pelayanan publik, perlindungan anak, dan pembangunan peradaban bangsa.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.