Ruben Onsu Rencana Ambil Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Pandangan Pakar Hukum dan Komnas Anak
Rita Noor Shobah June 15, 2026 01:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana presenter Ruben Onsu untuk mengajukan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik.

Perselisihan yang awalnya terkait hak bertemu anak kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Konflik bermula ketika Ruben mengaku kesulitan bertemu kedua putrinya, meski berdasarkan kesepakatan pascacerai ia memiliki hak bertemu tiga kali dalam sepekan.

Baca juga: Sarwendah Ajak Ruben Onsu Bertemu, Ini Alasan Kuasa Hukum Sebut Terlambat Bahas Masalah Anak

Sebagai bentuk protes, Ruben menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta per bulan.

Belakangan, ia menyatakan akan mengajukan hak asuh anak karena menduga putrinya mendapat pengaruh buruk dari lingkungan Sarwendah.

Praktisi hukum Deolipa Yumara menegaskan bahwa secara prinsip, anak di bawah usia 12 tahun biasanya berada dalam pengasuhan ibu.

"Jadi, hukum hak asuh anak itu, anak di bawah usia 12 tahun pada umumnya diserahkan kepada ibunya untuk dirawat. Itu hukumnya," ujarnya, dikutip Tribunnews, Senin (15/6/2026).

Namun, Deolipa menambahkan hak asuh bisa dicabut melalui jalur hukum jika terbukti pihak pengasuh tidak cakap.

Ia mencontohkan, bila Sarwendah dinilai tidak mampu mengawasi anak, maka hak asuh dapat dipersoalkan kembali di pengadilan.

"Nah, hak-hak ini bisa batal kalau terjadi hal-hal yang memang secara undang-undang kemudian dianggap mencederai putusan pengadilan atau bertentangan dengan putusan pengadilan," jelasnya.

Ia mencontohkan, hak asuh dapat dipersoalkan apabila pihak yang mengasuh dinilai tidak cakap dalam merawat maupun mengawasi anak.

Baca juga: Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Komnas Anak Ungkap Hak Orang Tua Setelah Perceraian

"Contohnya, misalnya Sarwendah tiba-tiba tidak cakap mengawasi anak atau mengasuh anak. Itu bisa saja haknya dicabut, tapi semuanya harus lewat jalur pengadilan lagi, begitu," ujarnya.

Meski begitu, Deolipa menilai publik belum mengetahui secara utuh bagaimana pola pengasuhan yang dijalankan kedua belah pihak.

"Nah, kita belum dapat cerita secara lengkap tentang apa sih yang terjadi, bagaimana cara Sarwendah mengasuh anak, kemudian bagaimana seorang Ruben Onsu mengasuh anak. Kan begitu. Walaupun anak di bawah pengasuhan si Sarwendah, tapi bapaknya juga ikut mengasuh sebenarnya. Kan kita belum dapat itu," katanya.

Menurut Deolipa, apabila Ruben benar-benar ingin mendapatkan hak asuh anak, maka langkah yang harus ditempuh adalah melalui jalur hukum.

"Tapi kalau bapaknya ingin mengasuh anak juga, bapaknya ini harus melakukan upaya hukum, yaitu penggugatan atau permohonan pemindahan pengasuhan anak. Begitu," jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa proses tersebut tidak singkat karena dapat berlanjut hingga berbagai tingkatan peradilan.

"Dan itu panjang prosesnya karena ketika digugat seperti itu, tentunya yang digugat adalah Sarwendah. Ketika Sarwendah digugat, dia akan melakukan perlawanan," ujarnya.

"Perlawanan baik di tingkat pengadilan negeri, tingkat banding, maupun kasasi, dan itu perlu waktu sampai dua tahun sampai tiga tahun ke depan, gitu. Jadi, agak panjang kalau diajukan upaya-upaya seperti itu," sambungnya.

Di sisi lain, Deolipa melihat masih ada cara yang lebih sederhana untuk membangun komunikasi dengan anak-anak tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Baca juga: Betrand Peto Akhirnya Ungkap Alasan Tinggal Bersama Ruben Onsu, Sempat Merasa Bersalah

"Tapi sebenarnya kuncinya enggak usah pakai begitu juga. Langsung aja si Ruben itu," katanya.

Ia menilai di era sekarang, komunikasi antara orang tua dan anak dapat dilakukan melalui berbagai sarana yang dimiliki anak-anak.

"Kan begini, anak-anak sekarang itu kan pada punya handphone, pada punya WA, pada punya media sosial," ujarnya.

Karena itu, Deolipa menyarankan agar Ruben tetap mencoba menjalin komunikasi secara langsung dengan kedua putrinya.

"Kan Ruben Onsu tahu tuh WA-nya anak-anaknya itu, kan. Enggak usah lewat cara lain, langsung aja komunikasi sama anak-anaknya. Pasti dijawab tuh kalau anaknya benar atau bapaknya benar, gitu, begitu kan," pungkasnya.

Tanggapan Komnas Anak 

Perselisihan yang terus berkembang itu akhirnya turut mendapat perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Agustinus Sirait.

Menurutnya, persoalan hubungan anak dengan orang tua pasca-perceraian tidak boleh dikaitkan dengan konflik lain yang terjadi antara mantan pasangan suami istri.

Agustinus menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mempersulit pertemuan anak dengan salah satu orang tuanya tidak dibenarkan.

"Itu enggak boleh (dipersulit bertemu anak) ya," ujar Agustinus Sirait, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/6/2026). 

Ia kemudian mengingatkan bahwa hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 Nomor 35 Tahun 2014, di situ disebutkan anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh walaupun ayah dan ibunya sudah berpisah atau bercerai."

Menurut Agustinus, aturan tersebut tidak memberikan syarat tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk membatasi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya.

"Di situ tidak pernah disebutkan atau dituliskan syaratnya seperti apa. Apakah harus memberikan nafkah batin?," beber Agus. 

Ia kembali menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh orang tua yang telah berpisah.

"Anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh. Jadi tidak boleh ada salah satu pihak yang membatasi atau memblok untuk bertemu dengan anak seperti itu."

Di tengah memanasnya konflik tersebut, muncul pula wacana mengenai kemungkinan Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh anak.

Menanggapi hal itu, Agustinus menilai langkah tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang tua berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mantan suami maupun mantan istri memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan perubahan hak asuh apabila merasa memiliki alasan yang cukup.

"Sebetulnya sah-sah aja ya untuk itu, jadi hak setiap pasangan atau mantan pasangan ya. Ini kita sebutnya mantan suami dan mantan istri ya," jelasnya. 

Menurut Agustinus, status hak asuh yang saat ini berada di tangan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk diajukan kembali melalui jalur hukum.

"Kalau hari ini hak asuh anak itu ada di tangan istri, sebenarnya sah-sah aja. Itu diperbolehkan secara undang-undang, secara hukum, untuk diajukan kembali oleh RU untuk mengajukan hak pengasuhan anak agar pindah ke dia," terang Agus. 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan apakah hak asuh perlu dialihkan atau tidak.

"Itu nantinya pengadilan akan melihat, menimbang, dan memutuskan apakah memang layak untuk dipindahkan hak asuhnya. Ya, itu sah-sah aja sih," pungkasnya.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.