Ombudsman Periksa Laporan Tambang Andesit Kasang, Gubernur Sumbar Masuk Daftar Terlapor
Rahmadi June 15, 2026 02:01 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bakal melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus tambang andesit di Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar melaporkan Gubernur Mahyeldi, Bupati Padang Pariaman, Ceqi DLH Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PU Padang Pariaman, serta Dinas PTSP Sumbar.

Laporan ini terkait dugaan maladministrasi Izin Tambang Andesit Kasang, Senin (18/5/2026) lalu.

Hampir sebulan pasca laporan itu, Ombudsman berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

"Laporan dari Walhi Sumbar telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Selanjutnya Ombudsman akan melakukan pemeriksaan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Kuorum Tercapai Setelah Molor 2 Jam

Kata dia, bentuk pemeriksaan terhadap terlapor nantinya akan ditentukan oleh tim pemeriksaan dari pihak Ombudsman.

Namun ia memperkirakan, pemeriksaan bisa saja dalam bentuk menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau mengundang terlapor.

"Jadi bentuk pemeriksaannya tim yang lebih tahu, bisa saja bentuk bentuk menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau mengundang instansi terlapor untuk diminta penjelasan secara langsung," pungkasnya.

Namun saat ditanyai mengenai kapan pemeriksaan mulai dilakukan, Adel hanya menjawab akan diinformasikan lebih lanjut.

"Nanti akan dikabari persisnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan akan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam minggu ini.

Ia tidak menjelaskan secara persis terkait waktu ke kantor Ombudsman. Namun, kata Tommy Walhi datang dengan para warga Kasang.

"Insyaallah minggu ini warga akan datang beramai-ramai ke Ombudsman," tuturnya.

Baca juga: Cak Imin Lepas KKN UIN Imam Bonjol Padang, Cetak Sejarah Baru Kampus

Walhi Laporkan Gubernur Sumbar Terkait Tambang Andesit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat resmi melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dan jajarannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait dugaan maladminstrasi Izin Tambang Andesit Kasang, Senin (18/5/2026).

Laporan ini merespons penerbitan izin tambang seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, yang dinilai mengabaikan keselamatan warga.

Selain gubernur, laporan itu ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, Ceqi DLH Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PU Padang Pariaman, serta Dinas PTSP Sumbar.

Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan laporan ini buntut pemberian izin atas tambang andesit seluas 8 hektar di Nagari Kasang, Padang Pariaman.

"Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang tidak mempunyai prinsip kehati-hatian, atau diduga mal administrasi," kata dia memberikan keterangan.

Berdasarkan data yang sudah dihimpun Walhi Sumbar, Nagari Kasang memiliki kerentanan dan kerawanan terhadap bencana.

Baca juga: Sekolah yang Tidak Menerima Pendaftaran

Ia menyebut, sejak tahun 2016 hingga 2026, Nagari Kasang menjadi daerah langganan banjir.

"Lokasi tambang yang diberi izin oleh gubernur ini, sebenarnya lokasi yang berada di lereng curam sampai terjal, di hulu-hulu perbukitan di Nagari Kasang," sebutnya.

Izin operasi produksi diterbitkan sebulan pasca bencana elologis di Sumbar, termasuk Nagari Kasang yang ikut terdampak.

Ia menilai pihaknya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi secara sengaja membuat kuburan massal di daerah tersebut.

"Kemudian dari hasil pencermatan kami, dari dokumen UKP-UPL atau dokumen lingkungan hidup PT Dayan Bumi ini, ada beberapa muatan substansi yang kami duga, ini adalah bentuk dari inkompetensi dari proses penyusunannya," ujar Tommy.

Pertama, peta yang digunakan bersumber dari peta bahaya data inaris, yang skala datanya 1:1 juta.

Baca juga: Sekolah yang Tidak Menerima Pendaftaran

Sementara, peta yang kemudian dibuat tersebut, peta 1:15 ribu. Jadi, ada GAP dan sumber data yang seharusnya tidak layak digunakan untuk penggunaan peta.

"Artinya memang sudah menyalahi perpetaan. Kemudian, penggunaan peta 1:1 juta pada peta bahaya, itu tidak memungkinkan untuk melihat dampak detail dari sebaran bahaya itu," pungkasnya.

Poin kedua, dalam proses sosialisasi dokumen UKL-UPL dilakukan di kedai-kedai dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Maka kata Tommy, dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan dokumen tersebut tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

"Termasuk tim penilai pun yang meloloskan dokumen itu, patut diduga tidak cermat menilai UKP-UPL," tambahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.