Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peraturan Wali Kota (Perwali) penertiban angkutan kota (angkot) disahkan dan dirilis oleh Wali Kota Bogor di Balai Kota pada Senin (15/6/2026) pagi.
Perwali Nomor 11 Tahun 2026 ini memastikan angkot yang berusia di atas 20 tahun tidak boleh kembali mengaspal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, Tim penertiban angkot tua akan langsung dibentuk.
Tim ini tidak hanya diisi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) saja melainkan semua unsur Forkopimda Kota Bogor.
"Kita sudah sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota dan Pak wakil. Kita sudah mempersiapkan SK Tim Penertiban umur teknis Kendaraan di atas 20 tahun. SK ini bukan di lingkupan dinas berhubungan tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor," kata Sujatmiko kepada TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Tim nanti terdiri dari unit sosialisasi, unit administrasi dan teknis, unit pelaksanaan penertiban di lapangan, serta unit keamanan.
Sosialiasi Perwali Nomor 11 Tahun 2026 ini akan langsung disosialisasikan termasuk kepada para pengusaha angkot.
Sosialisasi nantinya dilakukan oleh Tim Unit Sosialiasi.
Tim teknis dan administrasi akan bertugas pada saat di lapangan.
Mereka akan mencatat mendaraan mana yang sudah dirazia oleh Dishub dan menyesuaikan dengan database yang ada di angkutan.
Tim penertiban selaku ketua timnya adalah Kasatlantas.
Kasatlantas dibantu oleh Kabid Lalin, Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor.
Khusus penertiban, petugas akan langsung melakukan tilang atau penilangan angkot yang berusia di atas 20 tahun.
Petugas juga akan mencopot nomor trayek, serta identitas angkot yang melanggar.
Sopir nantinya diklaim Sujatmiko akan merasa malu sebab angkot yang dikendarainya itu tidak ada identitas sama sekali.
"Kemudian nanti akan ada kita pilok. Kiri, kanan, depan, belakang, kita akan pilok pakai hitam. Silang. Itu tadanya angkot ini 20 tahun dan tidak layak jalan," ujarnya.
Angkot yang sudah kena tilang namun masih membandel akan langsung dikandangkan atau dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor.
"Kita, sementara tahapannya itu. Kalau nanti masih bandel-bandel terus, baru kita kandang," ujarnya.