SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, beserta dua rekannya kini terus menggelinding bak bola api.
Pasalnya, upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak pelapor dan terlapor di Polres Batu pada Selasa (9/6/2026) lalu tidak menemukan jalan keluar alias berujung buntu.
Akibat tidak adanya titik temu, pelapor berinisial RC yang merupakan warga Kota Batu sekaligus korban dalam peristiwa ini memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dari pertemuan beberapa waktu lalu tidak ditemukan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum yang kini tengah berjalan,” kata Kuasa Hukum korban, Teguh Suharto Utomo, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Wacana Kadis Cipta Karya Kabupaten Malang Tukar Kepala dengan Avicenna, Mencuat di Paripurna DPRD
Pihak korban menganggap, permohonan maaf yang disampaikan secara lisan oleh Sinal Abidin CS tidak mencerminkan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Selain itu, pelapor menilai, selama ini tidak ada iktikad baik dan konkret dari pihak terlapor.
“Kami percaya Kapolres Batu, Kasatreskrim dan jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Teguh.
Saat SURYAMALANG.COM mencoba melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Sinal Abidin beserta dua terlapor lainnya, mereka masih belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini terus menunjukkan progres.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zainal Arifin, menegaskan proses penyelidikan sampai dengan saat ini masih terus berjalan secara akuntabel.
Polisi bahkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi baru pada pekan ini, setelah sebelumnya sukses memeriksa enam orang saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini sudah enam saksi yang kami mintai keterangan dan minggu ini kami jadwalkan untuk memanggil dua saksi lagi,” tutur AKP Zainal Arifin.
Baca juga: Sinal Abidin Wakil Ketua KONI Kota Batu Kena Kasus Pengeroyokan dan Rasisme, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Saat laga berlangsung, riuh saling dukung antar-suporter memicu situasi memanas hingga ketegangan berlanjut ke luar gedung olahraga.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum RC, petaka terjadi saat korban hendak bergegas pulang.
Langkah RC mendadak dicegat dan dirinya didorong oleh Sinal Abidin, meskipun korban sudah berusaha memberikan penjelasan dengan baik.
Baca juga: Sinal Abidin Wakil Ketua KONI Kota Batu Kena Kasus Pengeroyokan dan Rasisme, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Situasi di lapangan justru semakin memanas ketika dua rekan Sinal, yakni Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso, ikut terlibat dalam ketegangan tersebut.
Pada momen itulah, Sinal dilaporkan langsung menampar RC sebanyak beberapa kali sembari memaki korban dengan melontarkan kalimat kasar,
"Bajingan kamu, C*ina Janc*k" secara berulang kali.