Hakim Aktif Diperiksa Little Aresha Yogyakarta, Pernah Numpang di Rumah Ketua Yayasan, KTP Dipinjam
ninda iswara June 15, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan kasus daycare Little Aresha di Yogyakarta sudah memasuki babak baru.

Penyelidikan masih berlanjut setelah rekonstruksi beberapa hari lalu.

Hakim aktif Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang disebut pemilik yayasan akhirnya diperiksa.

RIL dipanggil pada hari Sabtu (13/6/2026) kemarin.

Ia dipanggil lantaran namanya tertulis sebagai pemilik yayasan dalam susunan pengurus.

Kuasa Hukum RIL, Dicke Muhdi mengatakan pihaknya datang ke Polresta Yogyakarta bersama kliennya yakni RIL untuk memenuhi panggilan terkait perkara Little Aresha.

Menurut pengakuan sang kuasa hukum, RIL tidak tahu menahu soal didirikannya daycare Little Aresha di tahun 2020 silam.

Kala itu KTP milik RIL dipinjam oleh DK (ketua yayasan) tanpa tahu untuk apa tujuannya.

“Klien kami tidak mengetahui bagaimana proses berjalan, pembentukan yayasan, kita tidak tahu menahu karena hanya diminta pinjam KTP dari Bu Dyah (DK) yang membuat yayasan,” ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Perintah Ketua Yayasan Ikat Anak di Daycare Little Aresha, jadi Kebiasaan: Kalau Lari-lari Ikat Saja

Kronologi DK pinjam KTP RIL

Keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut disebut hanya sebatas peminjaman KTP kepada tersangka DK, tanpa mengetahui adanya proses lanjutan yang terjadi setelahnya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kliennya masih berstatus mahasiswa yang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Pada masa itu, kliennya mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi dan akhirnya menumpang tinggal di rumah DK, yang dikenal sebagai orang tua dari teman dekatnya.

“Untuk peminjaman KTP waktu itu di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumah bu Dyah, karena klien kami berteman baik dengan anaknya sehingga gak enak,” kata dia.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara RIL dengan tersangka DK.

“Hubungan saudara saya tegaskan tidak ada sama sekali,” beber dia.

RIL sendiri mengakui bahwa dirinya memang pernah meminjamkan KTP kepada DK, namun tidak mengetahui penggunaan selanjutnya.

“Saya telah meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu menahu sperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani memberikan kuasa ke notaris,” katanya lagi.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan atau manfaat apa pun dari peminjaman KTP tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap hakim aktif yang bertugas di Bengkulu telah dilakukan pada Sabtu (13/6/2026).

“Iya benar, hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 26 pertanyaan,” ujar Riski.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.