TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku eksploitasi anak di Pelalawan, Riau, dipulangkan ke kampung halamannya di Rokan Hilir (Rohil).
Pasutri tersebut, yakni MM dan SM.
Keduanya menyuruh 3 orang anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemis, dengan menjadi pengamen dan manusia silver.
SM dan MM, sempat diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Hasil koordinasi dan kesepakatan dengan UPTD PPA Kabupaten dan Dinas Sosial terhadap MM dan SM akan dipulangkan ke kampung halamannya di Ujung Tanjung, Rokan Hilir dengan bantuan dari Baznas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Senin (15/6/2026).
Baca juga: 3 Anak Dipaksa Mengemis oleh Orang Tua di Pelalawan, Tak Capai Target Rp250 Perhari Dipukuli
Adapun pertimbangannya dikatakan Hasyim, pelaku SM sedang dalam kondisi hamil muda.
SM dan MM, juga memiliki tanggungan 5 orang anak yang masih kecil.
Sebelumnya, MM dan SM, menyuruh 3 orang anak mereka, yakni MH (11), RA (9), dan PW (9), untuk mengemis di persimpangan lampu merah, demi memenuhi target uang ratusan ribu rupiah setiap hari.
Praktik eksploitasi anak itu terbongkar setelah ketiga korban mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga pada Jumat (12/6/2026) malam.
Ketiga anak itu mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban setiap hari ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, untuk mengamen, mengemis dan menjadi manusia silver.
Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada MM dan SM.
Tak tanggung-tanggung, masing-masing anak disebut dibebani target sebesar Rp250 ribu per hari.
Jika target itu tidak tercapai, para korban mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan.
Praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.
Para korban bahkan harus berada di jalanan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari.
Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, belajar dan bermain justru dihabiskan untuk mencari uang bagi orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.
Kasus ini terungkap ketika sejumlah warga merasa prihatin melihat kondisi anak-anak tersebut.
Warga kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo.
Polisi kemudian mengamankan MM dan SM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menyebut, perbuatan eksploitasi terhadap anak termasuk tindak pidana serius.
Lantaran, anak bukan merupakan alat untuk mencari keuntungan ekonomi.
Melainkan, anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.
Praktik memaksa anak mengemis, mengamen atau bekerja di jalanan dengan target tertentu merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)