Haji Uma Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan IRT oleh Debt Collector di Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos MSos atau yang akrab disapa Haji Uma, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga dilakukan oknum debt collector perusahaan pembiayaan di Aceh Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung.
Video itu memicu perhatian dan kecaman luas dari masyarakat karena korban diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan saat proses penagihan kredit.
“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan. Jika benar penganiayaan ini dilakukan oleh oknum debt collector, maka pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Haji Uma, Minggu (14/6/2026).
Menurut Senator Aceh ini, persoalan kredit dan penagihan utang tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara intimidatif maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
“Urusan utang-piutang adalah persoalan perdata. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan tindakan pemukulan, penganiayaan, atau intimidasi terhadap warga. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Haji Uma juga meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kronologi kejadian, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, dan pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Polisi harus bergerak cepat agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegasnya.
Selain itu, Haji Uma meminta manajemen perusahaan untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab apabila pelaku terbukti merupakan pihak yang bekerja atau bertindak atas nama perusahaan.
“Perusahaan juga harus bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan. Jangan ada upaya melindungi pelaku jika memang terbukti melakukan tindak kekerasan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus yang menjadi perhatian publik ini dapat diusut secara transparan sehingga korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)