TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelanggan PT PLN (Persero) masih menikmati tarif listrik yang sama pada periode 15–21 Juni 2026.
Tidak terdapat penyesuaian harga listrik per kilowatt hour (kWh) selama pekan ini karena pemerintah memutuskan mempertahankan besaran tarif yang berlaku sebelumnya.
Tarif yang diterapkan saat ini tetap mengacu pada ketentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan II Tahun 2026 untuk seluruh golongan pelanggan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, pemerintah menetapkan tarif listrik pada Triwulan II 2026 tetap diberlakukan tanpa perubahan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membantu menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tri dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 16 Maret 2026.
Sementara itu, besaran tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur bahwa evaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi yang berlaku.
Baca juga: Gempa Kecil Berkedalaman 11 Km Terjadi di Ruteng, Ini Penyebab Wilayah NTT Rawan
Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
Walaupun hasil evaluasi parameter ekonomi mengindikasikan kemungkinan adanya penyesuaian, pemerintah memilih untuk tidak mengubah tarif listrik yang berlaku saat ini.
Pada pekan ini, tarif listrik PLN baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar masih diberlakukan dengan besaran yang sama sesuai kelompok daya masing-masing pelanggan.
Perbedaan kedua layanan tersebut terletak pada sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar harus mengisi atau membeli token listrik sebelum pemakaian, sedangkan pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah menerima tagihan berdasarkan penggunaan listrik selama satu periode.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 15–21 Juni 2026:
- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
- Tarif listrik bisnis dan pemerintah
- Tarif listrik pelanggan subsidi
Itulah tarif listrik per kWh pada 15-21 Juni 2026.
Bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi tagihan bulanan, daftar tarif listrik per kWh terbaru di atas dapat menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah. (*)