Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 15-21 Juni 2026, Golongan 450 VA hingga 6.600 VA ke Atas
Tita Rumondor June 15, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelanggan PT PLN (Persero) masih menikmati tarif listrik yang sama pada periode 15–21 Juni 2026.

Tidak terdapat penyesuaian harga listrik per kilowatt hour (kWh) selama pekan ini karena pemerintah memutuskan mempertahankan besaran tarif yang berlaku sebelumnya.

Tarif yang diterapkan saat ini tetap mengacu pada ketentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan II Tahun 2026 untuk seluruh golongan pelanggan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, pemerintah menetapkan tarif listrik pada Triwulan II 2026 tetap diberlakukan tanpa perubahan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membantu menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tri dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 16 Maret 2026.

Sementara itu, besaran tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur bahwa evaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi yang berlaku.

Baca juga: Gempa Kecil Berkedalaman 11 Km Terjadi di Ruteng, Ini Penyebab Wilayah NTT Rawan

Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi Harga Batu Bara Acuan (HBA)
  • Untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian: Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS ICP: 62,78 dollar AS per barel Inflasi: 0,22 persen HBA: 70 dollar AS per ton

Walaupun hasil evaluasi parameter ekonomi mengindikasikan kemungkinan adanya penyesuaian, pemerintah memilih untuk tidak mengubah tarif listrik yang berlaku saat ini.

Tarif Listrik per kWh Periode 15–21 Juni 2026

Pada pekan ini, tarif listrik PLN baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar masih diberlakukan dengan besaran yang sama sesuai kelompok daya masing-masing pelanggan.

Perbedaan kedua layanan tersebut terletak pada sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar harus mengisi atau membeli token listrik sebelum pemakaian, sedangkan pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah menerima tagihan berdasarkan penggunaan listrik selama satu periode.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 15–21 Juni 2026:

- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik pelanggan subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh pada 15-21 Juni 2026.

Bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi tagihan bulanan, daftar tarif listrik per kWh terbaru di atas dapat menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.