Cara Daftar Lowongan Penggerak HAM 2026, Di Jambi Ada 8 Kabupaten Buka Formasi
Suci Rahayu PK June 15, 2026 03:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cara daftar lowongan kerja untuk formasi penggerak HAM tahun 2026 yang dibuka Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

Pendaftaran rekrutmen penggerak HAM tingkat desa/kelurahan/kampung akan dibuka pada 20-24 Juni 2026.

Total ada 200 formasi penggerak HAM.

Untuk diketahui Penggerak HAM merupakan tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa hasil seleksi terbuka yang ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Pendaftaran rekrutmen penggerak HAM dilakukan secara online lewat wesite https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.

Di Provinsi Jambi, lowongan kerja penggerak HAM ini akan dibuka untuk beberapa wilayah.

Berikut daftarnya:

1. Kota Jambi

- Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo

- Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur

2. Kota Sungai Penuh

- Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi

Baca juga: Hari Ini Harga Sawit di Jambi Rp3.706 per Kg di Pabrik, Berapa di Toke?

Baca juga: Polisi dan Mobil Meriam Air Siaga di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kabar Mahasiswa Jambi Demo

3. Kabupaten Tebo

- Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang

4. Kabupaten Batang Hari

- Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian

5. Kabupaten Sarolangun

- Desa Talang Mas, Kecamatan Singkut

6. Kabupaten Merangin

- Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang 

7. Kabupaten Bungo

- Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III 

8. Kabupaten Muaro Jambi

- Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo

- Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam

Baca juga: Promo Alfamart Jambi 15 Juni 2026, Temani Momen Nobar dengan Camilan dan Minuman Favorit

Persyaratan lowongan penggerak HAM

Pelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/ ;

3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:

a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Pelayanan publik; atau
e. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
4. Tidak berkedudukan sebagai:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
e. PPPK Paruh Waktu;
f. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); dan
h. Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung;
i. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;

6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Memiliki kemampuan:

a. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintahdesa/kelurahan/kampung;
b. Mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet; dan
c. Melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat;

10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan (nama desa/kelurahan/kampung terlampir) yang dibuktikan dengan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat;

11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM dan tidak bekerja pada instansi/lembaga lain selama masa perjanjian kerja;

12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya;

13. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran;
b. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran; dan
c. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Promo Indomaret Jambi 15 Juni 2026, Diskon Hingga 40 Persen

Baca juga: Promo Alfamart Jambi 15 Juni 2026, Temani Momen Nobar dengan Camilan dan Minuman Favorit

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.