BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA – Polisi mengungkap motif aksi nekat penembakan seorang mahasiswi berinisial LA (20) di Perumahan Graha Indah, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Aksi nekat pemuda berinisial MZF (22) itu membuat korban sempat mengalami pendarahan di kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Tersangka, yang diamankan polisi beberapa jam setelah aksinya mengakui melakukan penembakan lantaran sakit hati diputus cinta oleh korban.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi melalui Panit 1 Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Erry Irawan mengatakan, dari hasil pengakuan pelaku saat diperiksa polisi, ternyata korban meminta menyudahi hubungan mereka dengan alasan korban ingin fokus pada perkuliahan.
Namun, pelaku menolak dan merasa sakit hati dengan perkataan korban.
Baca juga: Orang Tak Dikenal Lakukan Penembakan di Area Tambang PT Freeport, 1 Karyawan Tewas
Motifnya karena pelaku sakit hati. Mereka sempat ada hubungan pacaran, lalu si perempuan minta putus karena ingin fokus kuliah.
"Laki-lakinya tidak mau, ditambah ada kata-kata dari korban yang dinilai menyakitkan hati pelaku. Jadi memang ada unsur kesengajaan akibat sakit hati tersebut," ujarnya.
Ipda Erry menjelaskan bahwa saat melancarkan aksinya pada Jumat 12 Juni 2026 malam atau sekitar pukul 22.25 Wita, pelaku sudah mengintai di sekitar rumah korban.
Kondisi geografis perumahan yang berbukit dimanfaatkan pelaku untuk bersembunyi di semak-semak.
"Posisi pelaku tepat di depan rumah korban. Di sana ada semak-semak yang agak tinggi dan posisinya agak sedikit berbukit. Di situlah dia menunggu," jelasnya.
Ironisnya, senjata yang digunakan pelaku untuk melukai korban bukanlah miliknya sendiri. MZF sengaja meminjam senapan angin milik rekannya dengan dalih ingin pergi berburu hewan.
Namun, senjata tersebut justru disalahgunakan untuk menganiaya mantan kekasihnya. Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala belakang, kondisi LA saat ini dilaporkan sudah berangsur pulih.
"Untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah pulih. Beruntung pelurunya tidak bersarang (di kepala), cuma meleset atau tidak sampai menembus (tulang tengkorak)," ujarnya.
Atas tindakan nekatnya tersebut, MZF kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu. Polisi bakal menjerat pemuda asal Tenggarong Seberang ini dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat.
Untuk pasalnya, pelaku dikenakan Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru).
Sebelumnya, peristiwa mencekam ini terjadi saat korban baru saja pulang kuliah dan hendak memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.
Tiba-tiba terdengar letusan keras yang membuat korban langsung tersungkur memegangi kepalanya yang terluka.
Baca juga: Fakta Penembakan di Dinner Presiden AS: Kondisi Donald Trump, Sosok Pelaku, Motif Hingga Kronologi
Ayah korban, Suryanto (56), langsung melaporkan kejadian tersebut malam itu juga.
Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada Sabtu 13 Juni 2026 dini hari pukul 02.00 Wita, petugas gabungan berhasil membekuk MZF tanpa perlawanan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*)