BANGKAPOS.COM--Nama Rita Widyasari kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut.
Terbaru, KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, untuk mendalami dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara.
Kasus yang menjerat Rita disebut memiliki nilai fantastis dengan dugaan TPPU mencapai Rp436 miliar.
Lantas, siapa sebenarnya Rita Widyasari?
Rita Widyasari merupakan putri dari almarhum Syaukani Hasan Rais, tokoh politik berpengaruh yang pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
Lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, Rita tumbuh dalam lingkungan politik yang kuat. Namanya mulai dikenal publik ketika mengikuti jejak sang ayah terjun ke dunia pemerintahan dan politik daerah.
Karier politik Rita berkembang cukup cepat. Ia berhasil memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara dan menjabat sebagai bupati pada periode 2010-2015.
Popularitasnya yang tinggi membuatnya kembali terpilih untuk periode kedua pada 2016-2021.
Saat menjabat, Rita dikenal sebagai salah satu kepala daerah perempuan yang memiliki pengaruh besar di Kalimantan Timur.
Baca juga: Mohamed Salah vs De Bruyne, Prediksi Mesir vs Belgia, Rekor Head to Head Bikin Belgia Waswas
Selama memimpin Kutai Kartanegara, Rita kerap mendapat sorotan karena sejumlah program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri merupakan salah satu daerah dengan sumber daya alam terbesar di Indonesia, khususnya sektor batu bara, minyak dan gas bumi.
Besarnya potensi ekonomi daerah tersebut membuat posisi kepala daerah memiliki peran strategis dalam berbagai kebijakan investasi dan perizinan usaha pertambangan.
Namun, kekuatan ekonomi dari sektor tambang inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.
Karier politik Rita Widyasari runtuh pada September 2017 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait perizinan proyek dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam operasi dan penyidikan yang dilakukan saat itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan izin usaha.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Rita setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan korupsi.
Baca juga: Pemuda Banyumas Bunuh Nenek Kandung dan Selingkuhan Demi Uang, Jasad Korban Dibuang ke Sumur
Meski telah menjalani proses hukum, penyidikan terhadap aliran dana yang diduga terkait Rita Widyasari terus berkembang.
KPK menduga terdapat praktik gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Skemanya diduga berupa pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tertentu.
Karena volume produksi batu bara di Kutai Kartanegara mencapai jutaan ton setiap tahun, nilai uang yang mengalir diperkirakan sangat besar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut penyidik menggunakan metode follow the money untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
KPK memperkirakan nilai TPPU dalam perkara ini mencapai sekitar Rp436 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
Penyidik menduga ketiga perusahaan memiliki keterkaitan dengan aliran gratifikasi yang diterima Rita saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Karena itu, sejumlah pejabat Kementerian ESDM hingga pelaku usaha sektor tambang terus dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Baca juga: Iran Sebut Kesepakatan Damai dengan AS Siap Diteken di Swiss, Trump Minta Israel Jangan Mengganggu
Dalam proses pengembangan kasus, KPK telah memanggil sejumlah tokoh dan pengusaha untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait perkara TPPU Rita Widyasari.
Beberapa nama yang sempat diperiksa antara lain:
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, kendaraan mewah, hingga transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi sektor pertambangan.
Hampir satu dekade setelah pertama kali tersandung perkara korupsi, nama Rita Widyasari masih menjadi fokus penyidikan KPK.
Pengusutan yang kini menyasar perusahaan-perusahaan tambang menunjukkan bahwa lembaga antirasuah berupaya mengungkap seluruh jaringan penerima dan pemberi gratifikasi yang diduga terjadi dalam tata kelola pertambangan di Kutai Kartanegara.
Dengan nilai dugaan pencucian uang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus Rita Widyasari menjadi salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam terbesar yang pernah ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.(*)