Tersangka Kasus Korupsi PKBM Serumpun Batuampar Tanahlaut, Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Ratino Taufik June 15, 2026 04:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak Kamis sore pekan lalu dua orang tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, yaitu M (55) dan MRP (39) telah menjalani penahanan.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala menitipkan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IB Pelaihari di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Sesuai ketentuan, penahanan tahap pertama berlaku selama 20 hari ke depan. Salah satu tersangka yaitu M, telah menyatakan kepada advokat yang memberikan pendampingan (Purjoko) untuk rencana permohonan penangguhan penahanan.

"Hari ini tadi saya telah menandatangani kuasa khusus dari tersangka M. Klien kami telah menyampaikan keinginannya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Purjoko, Senin (15/6/2026).

Ia menuturkan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP. 

Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka/terdakwa apabila dikhawatirkan mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Purjoko meyakini kliennya tidak akan melakukan tiga hal tersebut. Karena itu permohonan penangguhan penahanan direncanakan akan diajukan.

"Mungkin nanti setelah penahanan tahap pertama sudah berakhir setelah mendapat persetujuan para pihak," tandas Purjoko.

Baca juga: Polres dan Satpol PP Ngeluruk ke SPBU di Pelaihari Tanahlaut, Pantau Distribusi BBM Subsidi

Sementara untuk tersangka MRP, Purjoko mengaku masih menunggu kepastian dari pihak keluarga. Ia berencana menemui MRP di Rutan Pelaihari guna membicarakan kemungkinan pengajuan langkah hukum serupa.

Purjoko mengungkapkan wacana pengajuan penangguhan penahanan sebenarnya telah disampaikan MRP sejak proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tanahlaut pada Kamis pekan lalu.

Saat itu, kata dia, tersangka MRP lebih dulu menyampaikan keinginan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga kini kuasa khusus yang telah ditandatangani baru berasal dari tersangka M.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Purjoko, permohonan serupa juga akan diajukan oleh MRP apabila mendapat persetujuan dari keluarga dan setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, MRP dan M saat ini ditahan di Rutan Pelaihari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOP PKBM Serumpun periode 2019 hingga 2024. 

Dana yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar 733.957.784 dari total dana sebesar Rp 1,9 miliar. Pada program PKBM tersebut, M (perempuan) merupakan bendahara, sedangkan MRP (laki-laki) adalah ketua program.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.