TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - H (31) warga Dusun III Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan di Mapolsek Talang Ubi.
Ia terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo di wilayah Dusun V, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi PALI.
Kapolres PALI AKBP Yunar Sirait melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H, Senin (15/6/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak keamanan Pertamina terkait adanya aktivitas pencurian aset perusahaan di jalur pipa BKB-177 Pertamina.
“Pihak Security Pertamina mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi pencurian aset milik Pertamina. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi untuk segera ditindaklanjuti,” kata AKP Ardiansyah.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H, warga Dusun III Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa besi yang diduga merupakan aset Pertamina.
Dari laporan pihak Pertamina, personil berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa beberapa potong pipa besi hasil curian.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan, Pria Asal Muba Ditangkap Polres PALI, Ternyata Bawa 7,29 Gram Sabu
Dibeberkan AKP Ardiansyah, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memotong pipa menggunakan gergaji besi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, lima batang pipa besi ukuran 2 7/8 inci dengan panjang sekitar satu meter, satu batang pipa besi panjang sekitar 1,5 meter, satu batang pipa besi panjang sekitar dua meter, serta satu unit gergaji besi warna merah kombinasi kuning.
Saat ini pelaku pencurian beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah menyebutkan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com