BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menepis kabar yang menyebut pelaku UMKM, konten kreator hingga Master of Ceremony (MC) otomatis dikenakan pajak setelah terdata dalam Sensus Ekonomi 2026.
Sebelumnya, ramai kabar di media sosial yang menyebut pelaku UMKM, konten kreator hingga Master of Ceremony (MC) bakal otomatis dikenakan pajak usai terdata dalam Sensus Ekonomi 2026.
Saparudin memastikan informasi tersebut tidak perlu membuat masyarakat khawatir.
Menurut dia, pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) semata-mata untuk memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan serta merta menetapkan seseorang menjadi wajib pajak.
"Semua tergantung penghasilan mereka. Kalau usahanya masuk skala menengah, memiliki NPWP dan pendapatannya sudah memenuhi standar ketentuan perpajakan, barulah kena pajak," kata Saparudin, kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjadi responden pertama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pangkalpinang. Pendataan dilakukan langsung petugas BPS di Rumah Dinas Wali Kota dan menjadi penanda dimulainya sensus yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Dalam proses pendataan, petugas mencatat berbagai aspek sosial ekonomi keluarga, mulai dari jumlah anggota keluarga, pekerjaan kepala keluarga dan anggota rumah tangga hingga kepemilikan usaha mikro maupun menengah.
Saparudin mengatakan data yang dikumpulkan nantinya menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam membaca kondisi riil masyarakat sekaligus menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Kalau UMKM itu kan usaha mikro, kecil dan menengah. Yang masuk kategori tertentu sesuai ketentuan perpajakan tentu ada kewajiban pajaknya. Tetapi tidak semua UMKM otomatis dikenakan pajak," jelasnya.
Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut juga berkaitan dengan data desil kesejahteraan masyarakat yang selama ini menjadi acuan penyaluran sejumlah bantuan pemerintah.
"Masyarakat tidak perlu cemas. BPS memberikan garansi penuh bahwa seluruh data yang disampaikan bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang. Berikan data yang benar agar potret kota ini akurat untuk menyusun kebijakan di masa depan," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)