SURYA.CO.ID - Aset senilai Rp 51,68 miliar milik buronan kelas kakap Eddy Tansil yang diserahkan ke negara ternyata berupa uang.
Eddy Tansil juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30 miliar yang ikut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan pada Senin (16/6/2026).
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kuntadi, kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Ingat Eddy Tansil Buronan Kakap yang Belum Ditangkap Sejak 1996? Asetnya Rp51,68 M Diserahkan Negara
Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Kejagung juga menemukan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan demikian, total aset Eddy Tansil yang ditemukan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam acara yang digelar di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin pagi.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan nasib aset hasil sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair sebesar Rp 978,19 miliar dan aset Eddy Tansil yang dipulihkan melalui skema penyerahan sukarela.
Burhanuddin berharap, pemulihan aset yang dilakukan Kejagung dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan aset negara yang berasal dari perkara lama, termasuk kasus korupsi yang melibatkan terpidana kasus Eddy Tansil.
Menurut Purbaya, keberhasilan pemulihan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun itu menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tidak akan hilang meski waktu terus berjalan.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," kata Purbaya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Purbaya menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga terus berupaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Ia mengatakan, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara tersebut telah berlangsung lama.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?" ujar dia.
Menurut Purbaya, waktu boleh terus berjalan, tetapi hak negara untuk memperoleh kembali aset yang hilang tidak boleh lenyap.
Karena itu, kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana.
"Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," katanya.
Eddy Tansil mendapat julukan koruptor legendaris karena mulai kasusnya mencuat tahun 1994 hingga sampai saat ini belum bisa ditangkap.
Awal mula Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan bisa korupsi saat ia memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak.
Usahanya terus berkembang hingga ia bisa membeli perusahaan perakitan sepeda motor ternama dalam negeri.
Tapi usaha Eddy Tansil sempat bangkrut lantaran Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin melarang penggunaan bajaj dan becak di ibukota.
Namun nasibnya diselamatkan usaha pabrik cetakan bajanya.
Bahkan Tansil juga berhasil mendirikan pabrik bir di Fujian, China, hingga ia mendapat julukan 'Bapak Bir Fujian'.
Usai itulah ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG) yang bergerak di bidang petrokimia yang melibatkan ia dalam kasus mega korupsi Bapindo.
Berawal dari Bapindo memberikan kredit ke perusahaan Golden Key Gold (GKG) milik Eddy Tansil sebesar 565 juta Dolar AS atau Rp 1,3 triliun.
Tahun 1996 angka Rp 1,3 triliun terbilang sangat besar lantaran harga beras sekilo saja masih seribu rupiah dan UMR Indonesia kala itu hanya Rp 36.000.
Maka jika di kurskan saat ini, korupsi Eddy Tansil mencapai Rp. 7,9 triliun.
Saat itu hanya Eddy Tansil yang berani korupsi sebesar itu dalam sejarah Indonesia berdiri.
Usut punya usut, Tansil berhasil mendapat kucuran kredit sebesar itu karena kedekatannya dengan keluarga Cendana.
Uang tersebut lantas ia 'makan' bulat-bulat untuk kepentingan pribadi.
Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
Sialnya dalam satu tahun masa tahanan, Tansil izin lima kali keluar untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita.
Pada saat izin kelima itulah ia kabur bersama seluruh anak dan istrinya di tanggal 4 Mei 1996.
Tansil dan keluarga berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat penengak hukum Indonesia yang semakin kalap untuk meringkusnya.
Pada 2013 lalu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengendus keberadaan pembobol uang negera melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) itu, di China.
Bahkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Suhardi Alius, berharap agar Pemerintah China membantu Pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan tersebut.
"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya,” kata Suhardi di Mabes Polri pada 27 Desember 2013, silam.
Kejaksaan lantas mencoba mengekstradisi Tansil ke Indonesia.
Namun selama 13 tahun belum ada kejelasan mengenai ekstradisi ini sampai detik ini!.