RDP DPRD Kotim Sengketa Lahan Ayub Alamsyah dan PT Wilmar, Komisi I Dorong Musyawarah
Sri Mariati June 15, 2026 05:06 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sengketa lahan antara Ayub Alamsyah dan PT Wilmar Nabati Indonesia, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP), difasilitasi Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (15/6/2026).

Pertemuan yang turut menghadirkan perwakilan PT Wilmar Nabati Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, serta sejumlah pihak terkait itu digelar untuk mencari titik temu atas klaim kepemilikan lahan dipersoalkan.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan mediasi dari Ayub Alamsyah mengaku, memiliki lahan yang saat ini telah dikuasai dan dibangun oleh PT Wilmar Nabati Indonesia.

Menurut Angga, Ayub juga menyerahkan sejumlah dokumen menjadi dasar klaim kepemilikannya, termasuk surat segel tanah. 

Bahkan, dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak eksekutif, disebutkan bahwa tanah tersebut pernah diakui sebagai milik Ayub.

"Pak Ayub menyampaikan bahwa beliau memiliki lahan saat ini telah dikuasai dan dibangun oleh PT Wilmar. Beliau juga menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaimnya," kata Angga usai RDP.

Namun dalam pembahasan yang berlangsung, terungkap bahwa PT Wilmar memperoleh lahan tersebut melalui proses pembelian dari pihak lain yang sebelumnya telah menguasai lahan tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan perusahaan, lahan itu dibeli dari PT Kalangga Satri Mustika Sembuluh, yang sebelumnya memperoleh lahan tersebut dari PT Melia Bungsu.

Rangkaian transaksi tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang telah berlangsung cukup panjang hingga bergulir ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Angga mengatakan, Komisi I DPRD Kotim menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menjadikan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar dalam menyikapi sengketa tersebut.

"Dari hasil RDP tadi, kami tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung karena itu merupakan keputusan litigasi tertinggi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, lanjut Angga, pihak penggugat dinyatakan tidak mampu membuktikan penguasaan lahan secara legal berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Meski demikian, DPRD tidak menutup ruang komunikasi antara kedua belah pihak. Komisi I merekomendasikan agar sengketa tersebut kembali diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat.

"Rekomendasi kami, kedua belah pihak dapat kembali duduk bersama untuk bermusyawarah dan mencari solusi terbaik," ucapnya.

Sementara itu, Legal PT Wilmar Nabati Indonesia, David, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan siap membuka ruang komunikasi lanjutan dengan pihak yang mengajukan gugatan.

Menurutnya, PT Wilmar hanya mengetahui bahwa lahan tersebut diperoleh dari perusahaan sebelumnya yang telah memiliki dokumen dan legalitas saat proses jual beli dilakukan.

"Kami menghormati keputusan pengadilan. Untuk langkah selanjutnya tentu akan ada komunikasi dan musyawarah kembali dengan pihak yang menggugat," kata David.

David juga mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci sejarah kepemilikan lahan sebelum dikuasai perusahaan yang menjual lahan tersebut kepada PT Wilmar.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim Ancam Sanksi PBS Mangkir RDP, Tegaskan Kewajiban Plasma 20 Persen

Baca juga: Banjir Masih Rendam Sejumlah Titik di Sampit, Ketua DPRD Kotim Soroti Drainase Tertutup Bangunan

"Kalau dari kami, kami membeli dari perusahaan sebelumnya. Untuk sejarah kepemilikan sebelum itu kami tidak mengetahui secara detail," ujarnya.

Hingga RDP berakhir, belum ada keputusan baru terkait status lahan yang disengketakan. 

DPRD Kotim menyerahkan tindak lanjut penyelesaian kepada kedua belah pihak dengan harapan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.