TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA-Terlapor dugaan pemerasaan Rp 10 miliar, SA buka suara setelah diadukan mantan istrinya, A ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kuasa Hukum SA, Ari Yunus Hendrawan mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kliennya, uang tersebut diminta dalam rangka penyelesaian perkara dugaan manipulasi status anak.
Sebagai informasi, SA sebelumnya juga melaporkan mantan istrinya inisial A ke Polda Kalteng atas dugaan manipulasi status anak tersebut.
"Hal itu terjadi sebelum saya menanganinya. Informasi dari klien saya, dia hanya memberikan opsi penyelesaian perkara, atas petunjuk pengacaranya terdahulu," kata Ari kepada Tribunkalteng.com, Senin (15/6/2026).
Ari menjelaskan dalam tindak pidana pemerasan terdapat unsur subjektif atau niat, unsur obyektif yakni perbuatan pemaksaan, serta unsur tujuan.
Unsur subjekit ini yaitu niat dari pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sedangkan unsur yang dimaksud obyektif yaitu pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan cara tertentu.
Seperti memaksa korban dengan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan suatu barang maupun mengancam mencemarkan nama baik.
Adapun unsur Akibat, kata Ari, berarti tujuan yang ingin dicapai dengan menekan korban agar melakukan suatu perbuatan. Di antaranya menyerahkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik korban atau orang lain.
"Apabila seluruh unsur di atas terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan," ujarnya.
Ari mengaku, tak mengetahui soal aduan mantan istrinya kliennya ke Polda Kalteng. Namun, ia menegaskan, perkara pemerasan mesti dibuktikan berapa uang diserahkan berapa dan bagaimana caranya.
"Kita liat seperti apa nanti diproses hukumnya terjadi," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dosen di Palangka Raya inisial A mengadukan balik mantan suaminya inisial SA ke polisi atas dugaan pemerasan.
Kuasa hukum A, Wikarya F Dirun membenarkan, kliennya itu telah melaporkan dugaan pemerasan pada 12 Juni 2026 lalu.
Laporan tersebut, kata Wikarya, pada pokoknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman.
Baca juga: Dosen di Palangka Raya Adukan Balik Mantan Suami ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan
Baca juga: Spot Nobar Piala Dunia di CFD Palangka Raya Jadi Magnet Anak-anak, Nasa Jagokan Brasil
"Yang menurut klien kami terjadi dalam rangkaian peristiwa yang berkembang selama beberapa waktu terakhir," ungkapnya.
Wikarya membeberkan, dugaan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp10 miliar.
Dugaan pemerasaan itu, juga disertai tindakan lain yang menimbulkan tekanan psikologis, sosial, dan reputasional.
"Seluruh fakta, dokumen, komunikasi, dan alat bukti yang menjadi dasar laporan telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Wikarya.