TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pengelolaan kawasan bekas tambang di Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah.
Melalui kunjungan kerja ke daerah tersebut, Komisi IV mempelajari berbagai upaya pemanfaatan lahan pascatambang yang berhasil disulap menjadi kawasan produktif dan bernilai ekonomi.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan, salah satu fokus kunjungan tersebut adalah melihat secara langsung program reklamasi dan penataan kawasan bekas tambang telah dilakukan pemerintah daerah setempat.
Menurutnya, sejumlah lahan pascatambang di Bangka Belitung telah direklamasi dan dimanfaatkan kembali untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pemukiman, infrastruktur hingga kawasan wisata.
"Jadi kunjungan kita ke Bangka Belitung itu salah satu fokusnya ke PUPR. Di sana kita ingin melihat bagaimana pascatambang itu direklamasi, dinormalisasi untuk pemukiman ataupun infrastruktur," ujarnya Lohing saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Senin (15/6/2026).
Lohing mengungkapkan, salah satu hal yang menarik perhatian rombongan adalah keberhasilan Bangka Belitung mengubah sejumlah kawasan bekas tambang menjadi destinasi wisata yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Bahkan, terdapat kawasan eks tambang yang berada di tengah kota dan telah direklamasi menjadi area wisata.
"Di tengah kota itu ada yang direklamasi dan dibuat menjadi wisata, persis di dekat Polda Babel. Itu salah satu yang menarik bagi kami," katanya.
Meski demikian, ia menilai kondisi Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak semua konsep dapat diterapkan secara langsung.
Menurut Lohing, kawasan bekas tambang yang dikelola di Bangka Belitung sebagian besar berasal dari aktivitas pertambangan legal yang berada dalam konsesi PT Timah.
Sebelum dimanfaatkan pemerintah daerah, kawasan tersebut terlebih dahulu dilepaskan dari wilayah konsesi perusahaan sehingga memiliki status yang jelas.
"Kasusnya berbeda. Di sana eks tambang yang dikelola itu merupakan tambang legal milik PT Timah. Mereka bisa menangani dan mengelola kawasan itu setelah statusnya clear dari PT Timah dan diserahkan kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Sementara itu, kondisi di Kalimantan Tengah dinilai lebih kompleks karena sebagian besar kerusakan lahan justru berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, banyak lokasi bekas tambang berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun kawasan hutan lainnya yang membuat pemerintah daerah tidak bisa serta-merta masuk untuk melakukan program penataan atau pemanfaatan.
"Kalau di Kalimantan Tengah, kerusakan yang luar biasa itu justru berasal dari kegiatan ilegal. Rata-rata eks tambang ilegal ini berada di kawasan HTI, sehingga pemerintah daerah tidak mungkin masuk membuat program di situ," ujarnya.
Meski menghadapi berbagai kendala, Lohing menilai lahan bekas tambang di Kalimantan Tengah tetap memiliki potensi untuk dimanfaatkan apabila persoalan status kawasan dapat diselesaikan.
Ia melihat kolam-kolam bekas galian tambang berpeluang dikembangkan menjadi kawasan yang terintegrasi dengan sektor perikanan sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Kalau bisa dikelola, terutama untuk kolam-kolam bekas tambang, itu sebenarnya bagus. Kalau menurut kami, eks tambang yang ada di Kalteng bisa diintegrasikan dengan perikanan sehingga masyarakat nantinya dapat memanfaatkan galian-galian tambang yang ada, baik yang legal maupun ilegal," katanya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan dapat melakukan intervensi program apabila status kawasan masih berada dalam kategori hutan produksi maupun kawasan lain yang belum memiliki kejelasan peruntukan.
Karena itu, menurutnya, penyelesaian status lahan menjadi salah satu syarat penting sebelum kawasan pascatambang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Lohing berharap pengalaman Bangka Belitung dapat menjadi referensi bagi Kalimantan Tengah dalam menyusun kebijakan pengelolaan lahan pascatambang yang berkelanjutan.
"Harapan kami, praktik-praktik baik yang diterapkan di Babel dapat disesuaikan dan diterapkan di Kalteng. Tujuannya bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat yang berkelanjutan dari pengelolaan sumber daya alam," pungkasnya.