DPRD Kota Serang Buka Aduan 24 Jam Soal SPMB, Warga Diminta Lapor Jika Ada Jual Beli Kursi Sekolah
Abdul Rosid June 15, 2026 07:01 PM

‎Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Serang menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar terbebas dari praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi sekolah.

‎Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.

‎Menurutnya, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan.

‎"Transparansi itu penting. Supaya tidak ada masyarakat Kota Serang, khususnya anak sekolah dan orang tua murid, yang kecewa terhadap sistem ini. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan agar program ini berjalan dengan baik," kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).

‎Ia mengakui, pelaksanaan SPMB pada tahun sebelumnya masih menyisakan sejumlah persoalan. 

‎Selain karena sistem yang tergolong baru, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penerimaan peserta didik tersebut.

‎"Di tahun kemarin kami masih maklumi kalau masih ada kekurangan yang harus diperbaiki di tahun ini. Banyak sekali permasalahan ya karena memang (sistemnya) masih baru. Banyak masyarakat yang merasa belum paham seperti apa mekanisme SPMB ini," jelasnya.

‎Karena itu, DPRD Kota Serang akan meningkatkan pengawasan, terutama melalui Komisi II yang membidangi sektor pendidikan. 

‎Pengawasan juga dapat melibatkan komisi lain apabila diperlukan.

‎Roni menegaskan, DPRD tidak akan mentoleransi praktik transaksional yang merugikan masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru. 

‎Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan jual beli kursi sekolah.

‎"Kalau terjadi transaksional jual beli kursi, silakan lapor ke kami. Kami akan panggil sesuai dengan kewenangan kami. Kantor DPRD terbuka 24 jam. Kalau lagi tutup, silakan ke rumah, boleh," tegas Roni.

‎Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.