TRIBUNBENGKULU.COM - Blak-blakan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai hukuman yang pantas buat tersangka korupsi besar seperti Dadan Hindayana lebih layak dihukum mati.
Pandangan tersebut ia sampaikan saat berdialog dengan para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Senin (8/6/2026).
Dalam sesi tanya jawab, seorang santri mempertanyakan alasan Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan bahwa sejumlah aspek hukum Islam sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia, terutama dalam ranah privat seperti perkawinan.
Ia kemudian membandingkannya dengan praktik hukum di beberapa negara yang menerapkan syariat Islam, termasuk Arab Saudi.
Menurut Mahfud, di negara tersebut pelaku pencurian dapat dijatuhi hukuman potong tangan.
Namun, ia menilai penerapan hukuman serupa tidak selalu relevan jika diterapkan pada kasus korupsi di Indonesia.
Mahfud berpendapat kerugian negara akibat korupsi yang bernilai sangat besar memerlukan hukuman yang lebih berat.
Dalam penjelasannya, ia menyinggung nama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati, memang kenapa?," ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai ilustrasi mengenai perbandingan bentuk hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Menurut Mahfud, hukuman potong tangan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi dalam jumlah besar.
Karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman mati dinilainya lebih layak dipertimbangkan bagi koruptor dibanding sekadar hukuman fisik seperti amputasi.
Mahfud MD Bongkar Alasan Mengapa Dadan Hindayana Layak Berbaju Oranye: Semua Dilakukan Seenaknya
Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memunculkan berbagai tanggapan dari tokoh nasional.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, sejumlah pihak mulai mengulas kembali berbagai persoalan yang sempat mengiringi pelaksanaan program tersebut sejak awal diluncurkan.
Salah satu suara yang cukup keras datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Baca juga: Kompak Mahasiswa Demo Hari Ini di Jakarta, Medan, hingga Semarang, Tuntut MBG Dihapus
Pakar hukum tata negara itu menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Dadan merupakan keputusan yang tepat.
Menurut Mahfud, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola program yang sejak awal sebenarnya sudah mendapat sorotan dari publik.
Dinilai Tidak Memiliki Pengalaman Birokrasi
Mahfud menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada kemampuan manajerial dan pemahaman birokrasi dari pimpinan lembaga tersebut.
Ia menyoroti latar belakang Dadan yang dinilai belum memiliki pengalaman memadai dalam mengelola birokrasi pemerintahan maupun sistem keuangan negara yang kompleks.
"Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ucap Mahfud saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan itu menjadi kritik tajam terhadap tata kelola lembaga yang selama satu setengah tahun terakhir mengelola salah satu program prioritas nasional dengan anggaran yang sangat besar.
Rentetan Kasus Keracunan Jadi Alarm Awal
Mahfud juga mengingatkan bahwa sejak beberapa bulan pertama pelaksanaan MBG, publik telah disuguhi berbagai laporan mengenai kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah.
Peristiwa-peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian nasional karena menyangkut keselamatan para penerima manfaat program.
Menurut Mahfud, maraknya kasus keracunan makanan pada awal pelaksanaan MBG merupakan sinyal bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan program yang seharusnya segera dievaluasi.
Gelombang kritik bahkan sempat muncul dari masyarakat yang meminta pemerintah menghentikan sementara program tersebut untuk dilakukan pembenahan menyeluruh.
Bagi Mahfud, rangkaian kejadian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan program belum dilakukan secara profesional.
Program Dinilai Baik, Tata Kelola Disebut Bermasalah
Meskipun memberikan kritik keras terhadap pelaksanaan MBG, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak menolak substansi program tersebut.
Ia menilai gagasan menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, merupakan langkah yang baik.
Namun menurutnya, konsep yang baik tidak akan menghasilkan manfaat maksimal apabila tidak didukung tata kelola yang kuat dan sistem pengawasan yang memadai.
"MBG ini bagus sebagai program tapi tata kelolanya sangat buruk kita minta agar evaluasi tidak pernah didengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan," ujar Mahfud menegaskan.
Pernyataan itu sekaligus menggambarkan kekecewaannya terhadap berbagai masukan dan kritik yang menurutnya tidak mendapatkan perhatian serius pada tahap awal pelaksanaan program.
Mahfud: Yang Terungkap Baru Permukaan
Tak hanya itu, Mahfud juga meyakini bahwa berbagai temuan yang saat ini berhasil diungkap penyidik belum sepenuhnya menggambarkan persoalan yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan kemungkinan masih akan membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.
"Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan," kata Mahfud menambahkan.
Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa kasus dugaan korupsi MBG masih berpotensi berkembang lebih jauh seiring berjalannya proses penyidikan dan persidangan.
Tiga Eks Pimpinan BGN Kini Berstatus Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan Hindayana, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya kini harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah melakukan reformasi di tubuh BGN di bawah kepemimpinan baru, proses hukum terhadap para mantan pimpinan lembaga tersebut diperkirakan masih akan terus mengungkap berbagai fakta baru yang selama ini belum diketahui publik.