Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Kecewa Praperadilan Ditolak PN Manado, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
Chintya Rantung June 15, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menolak permohonan praperadilan.

Terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

"Padahal SPDP itu sama sekali belum pernah disampaikan kepada kami. Surat itu sebenarnya ditujukan kepada KPK, dan itu yang menjadi kebingungan kami," kata Munsir usai sidang putusan di PN Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026) malam.

Selain persoalan SPDP, pihaknya juga menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka tidak berjalan sesuai prosedur selama persidangan berlangsung. 

Salah satunya terkait tidak adanya kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik.

Munsir juga menyinggung keberatan yang sebelumnya diajukan terhadap kehadiran ahli dan saksi yang dihadirkan pihak termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Kami sudah mengajukan keberatan kepada hakim tunggal mengenai kehadiran ahli yang menurut kami tidak pernah diberikan kewenangan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk dihadirkan di persidangan. Namun hal itu tetap dipertimbangkan hakim dalam putusan," ujarnya.

Saksi yang berasal dari internal Kejati Sulut juga seharusnya tidak dijadikan pertimbangan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Namun, keterangan tersebut tetap masuk dalam pertimbangan hakim.

Meski hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum, tim kuasa hukum Chyntia tetap berpendapat terdapat persoalan mendasar terkait sprindik dan SPDP yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Keberadaan sprindik dan SPDP yang menurut hemat kami bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya sangat mencederai rasa keadilan yang kami cari di sini," katanya.

Munsir juga kembali menyoroti persoalan audit dan penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan kasus tersebut. 

Ia berpendapat kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara adalah BPK. Itu harus diikuti oleh siapa saja demi kepastian hukum," ujarnya.

Kepastian hukum dapat terganggu apabila terdapat lebih dari satu lembaga yang menjalankan kewenangan yang sama dalam menentukan kerugian negara.

"Tujuan hukum adalah menciptakan kepastian hukum. Kalau banyak lembaga yang mengambil kewenangan yang sama dalam menetapkan kerugian negara, tentu akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Munsir.

Meski begitu, Munsir menegaskan perjuangan hukum untuk Chyntia Kalangit tidak akan berhenti pada putusan praperadilan. 

Pihaknya akan terus mendalami putusan tersebut sekaligus mempersiapkan pembelaan pada persidangan pokok perkara.

"Kami nanti akan berhadapan di pokok perkara dan kami masih yakin bahwa Ibu Bupati Sitaro tidak bersalah dalam perkara ini," tutup Munsir.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.