Aspikom Aceh Dukung Alih Status Dosen PPPK ke PNS untuk Jaga Mutu Kampus
Saifullah June 15, 2026 11:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi sekaligus menjamin keberlanjutan pengembangan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, Dr Kamaruddin Hasan, Senin (15/6/2026), kepada Serambinews.com menegaskan, bahwa perubahan status dosen PPPK menjadi PNS sudah mendesak untuk direalisasikan.

Menurutnya, keberadaan dosen dengan status yang jelas dan berkelanjutan sangat dibutuhkan dalam mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, seluruh perguruan tinggi saat ini harus menghadapi proses akreditasi program studi maupun akreditasi institusi secara berkala.

Dalam proses tersebut, ketersediaan sumber daya dosen yang memadai menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian.

Baca juga: DPR Setujui Dosen PPPK jadi PNS, Konsultan Hukum Bukhari: Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum

“Perubahan status dosen PPPK menjadi PNS perlu segera dilakukan,” katanya. 

“Perguruan tinggi membutuhkan kepastian sumber daya manusia akademik yang dapat berkontribusi secara berkelanjutan terhadap pengembangan institusi dan peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, persoalan dosen PPPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem pendidikan tinggi yang menjadi fondasi pembangunan bangsa.

Kamaruddin menilai, dukungan Komisi X DPR RI terhadap aspirasi dosen PPPK merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. 

Kepastian status kepegawaian, kata dia, akan memberikan rasa aman dan motivasi yang lebih besar bagi dosen dalam menjalankan tugas-tugas akademiknya.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan upaya menciptakan kepastian karier bagi dosen agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengembangan pendidikan tinggi,” katanya.

Baca juga: Akademisi Unimal: Pengalihan Dosen PPPK ke PNS Penting untuk Kepastian Hukum

Ia menjelaskan, bahwa selama ini dosen PPPK menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan dosen berstatus PNS.

Mereka mengajar di kelas, membimbing mahasiswa, melaksanakan penelitian, melakukan pengabdian kepada masyarakat, menghasilkan publikasi ilmiah, serta berperan dalam pencapaian berbagai indikator kinerja perguruan tinggi.

Namun demikian, status PPPK yang berbasis perjanjian kerja dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan.

Terutama terkait kepastian karier jangka panjang, pengembangan kompetensi, dan perencanaan akademik yang berkelanjutan.

Dalam konteks pendidikan tinggi modern, lanjut Kamaruddin, peran dosen tidak hanya sebatas menyampaikan materi perkuliahan.

Dosen juga menjadi agen transformasi ilmu pengetahuan, penggerak inovasi, serta pembentuk karakter generasi muda yang akan menentukan arah pembangunan bangsa di masa mendatang.

“Dari kampus lahir berbagai profesi strategis yang menggerakkan bangsa,” tutur Kamaruddin. 

“Karena itu, kualitas pendidikan tinggi sangat bergantung pada kualitas dan stabilitas tenaga pendidiknya,” ujarnya.

Baca juga: Mendiktisaintek Pastikan Tak Ada Lagi Rekrutmen Dosen PPPK, Pengembangan Karier Dinilai Terbatas

Kamaruddin menambahkan, kepastian status bagi dosen akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran, penguatan budaya riset, produktivitas publikasi ilmiah, serta peningkatan daya saing perguruan tinggi baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menurutnya, dosen yang memiliki kepastian karier akan lebih fokus dalam menyusun perencanaan akademik jangka panjang, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, membangun kolaborasi penelitian, serta meningkatkan kompetensi profesional secara berkelanjutan.

“Pendidikan tinggi membutuhkan kesinambungan. Mahasiswa membutuhkan pembimbing yang konsisten, program studi membutuhkan dosen yang fokus mengembangkan keilmuan, dan perguruan tinggi membutuhkan sumber daya manusia yang stabil untuk menjaga kualitas akademiknya,” pungkas Kamaruddin.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.