UMKM Muaro Jambi Wajib Sertifikat Halal, ​Kemenag Jemput Bola ke Pelaku Usaha
asto s June 15, 2026 08:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Regulasi kewajiban sertifikasi halal kian diperketat. Untuk mengantisipasi masih minimnya pemahaman pelaku usaha, Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi langsung para pedagang di sejumlah wilayah.

Langkah ini dilakukan guna menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat. Dalam gerakan serentak tersebut, Kemenag Muaro Jambi mengerahkan seluruh pendamping halal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kemenag Muaro Jambi, H Buhri Y, bahkan turun langsung ke lapangan menemui pelaku usaha pangan di kawasan Mendalo untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban regulasi sertifikasi halal.

Buhri menjelaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, sebagai kelanjutan tahapan sertifikasi halal yang telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024.

“Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk. Jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, ada sanksi yang menanti, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran,” tegas Buhri.

Berdasarkan regulasi terbaru, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya mencakup makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Aturan ini juga meluas ke produk kosmetik, kimia, biologi, rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan seperti sandang dan aksesori, peralatan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Untuk mempermudah proses sertifikasi, Buhri mengimbau pelaku usaha memanfaatkan layanan konsultasi gratis di KUA melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang dijalankan oleh para penyuluh agama Islam.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muaro Jambi, H Muhsin, menyebut keterlibatan penyuluh agama menjadi strategi percepatan untuk mencapai target nasional sertifikasi halal pada 2026.

Dalam agenda kali ini, sosialisasi dilakukan di tiga kecamatan, yakni Jambi Luar Kota, Sekernan, dan Mestong, dengan menyasar lebih dari 100 pelaku usaha lintas sektor.

Khusus di Kecamatan Jambi Luar Kota, kegiatan dipantau langsung oleh Kepala KUA Jambi Luar Kota Musadik, bersama Penyuluh Agama Islam Ahli Madya Hj Hasibiah SAg, serta tim penyuluh lainnya.

“Melalui pendekatan persuasif ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha di Muaro Jambi terhadap pentingnya jaminan produk halal dapat meningkat signifikan,” ujar Muhsin. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Baca juga: Daftar Mitos Malam 1 Suro - Larangan Keluar Rumah hingga Cuci Pusaka

Baca juga: GMNI Jambi Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Soroti Dugaan Korupsi DAK Pendidikan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.