SURYA.CO.ID SURABAYA - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan tingginya tekanan biaya operasional kapal yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha angkutan penyeberangan.
Kondisi tersebut disebut tidak diimbangi dengan penyesuaian tarif dari pemerintah, sehingga berpotensi berdampak pada kualitas layanan hingga keselamatan pelayaran.
Gapasdap menegaskan, seluruh operator wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun, pemenuhan standar tersebut membutuhkan biaya operasional yang tidak kecil dan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan bahwa pendapatan utama operator berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun saat ini, frekuensi trip menurun akibat banyaknya izin operasi kapal yang beredar.
Baca juga: Biaya Operasional Makin Naik, Gapasdap Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
"Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas," ungkapnya, Senin (15/6/2026).
Gapasdap menilai tarif angkutan penyeberangan saat ini belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang sebenarnya. Padahal, perhitungan tarif telah dilakukan bersama regulator, operator, dan lembaga perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hasil perhitungan pada 2019 menunjukkan bahwa tarif masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan selisih sekitar 31,8 persen. Namun hingga kini, penyesuaian tersebut belum direalisasikan.
"Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi," ujarnya.
Tekanan biaya juga semakin meningkat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang berdampak pada harga komponen impor untuk perawatan kapal.
Rakhmatika menyebut sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan signifikan, seperti harga oli yang naik hingga 60 persen, suku cadang kapal meningkat 30 hingga 40 persen, serta biaya perawatan rutin seperti docking dan klasifikasi kapal yang naik sekitar 20 persen.
Baca juga: Pertamax Naik, Bupati Lumajang Stop Biayai Operasional Dinas Para Kepala OPD
Seluruh komponen tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga standar keselamatan pelayaran. Namun, kenaikan biaya ini dinilai berada di luar kendali operator maupun pemerintah.
"Sehingga hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami," katanya.
Gapasdap mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi, maka yang terancam adalah standar pelayanan hingga keselamatan pelayaran yang menyangkut kepentingan publik.
Mereka juga menegaskan bahwa apabila terjadi penurunan kualitas layanan akibat ketidakseimbangan tarif dan biaya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab regulator.
Sebagai solusi, Gapasdap meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan sesuai hasil perhitungan yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, mereka juga mendorong adanya berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungan industri pelayaran.
Di antaranya pengurangan PNBP, penurunan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak BBM, hingga penyesuaian biaya klasifikasi dan perpajakan. Gapasdap juga mengusulkan skema pembiayaan perbankan dengan bunga lebih rendah khusus sektor maritim, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain.
Meski menghadapi tekanan berat, Gapasdap memastikan operator tetap berkomitmen menjaga standar pelayanan sesuai regulasi yang berlaku demi keselamatan penumpang dan keberlangsungan transportasi penyeberangan nasional.