Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melalui evaluasi regulasi, dan peningkatan standar keamanan pangan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin mengatakan hasil pengkajian dan pemantauan di sejumlah daerah menunjukkan perlunya penyempurnaan pelaksanaan program agar manfaat MBG lebih optimal, terutama bagi kelompok rentan dan wilayah dengan prevalensi tengkes (stunting) yang masih tinggi.

Menurut Uli, Komnas HAM menilai cakupan penerima manfaat dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 masih sangat luas karena mencakup peserta didik dari PAUD hingga SMA, tenaga pendidik, serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Kalau menurut kami itu terlalu luas karena intervensi untuk mengatasi program stunting atau tengkes itu sebetulnya ditujukan untuk 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan peserta didik usia dini atau PAUD," kata Uli.

Komnas HAM merekomendasikan agar program lebih difokuskan pada kelompok rentan, masyarakat miskin desil 1 hingga 4, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki risiko tengkes lebih tinggi.

Selain sasaran program, Komnas HAM juga menyoroti luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berdasarkan Perpres tersebut berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana program, termasuk dalam penentuan titik SPPG, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan.

"BGN kan di Perpres 115 ini perannya luas. Dia regulator, kemudian juga implementing, termasuk penunjukan titik-titik SPBG dan pengadaan barang dan jasa. Nah itu yang kami minta agar direvisi," ujarnya.

Komnas HAM mendorong penguatan peran pengawas eksternal, seperti BPOM dalam pengawasan makanan olahan, Badan Pangan Nasional untuk pangan segar, Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah, serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam aspek keselamatan kerja petugas SPPG.

Lembaga tersebut juga merekomendasikan agar setiap SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional.

"Komnas HAM minta dari awal mereka punya IPAL, SLHS, kemudian juga sertifikasi yang lainnya terkait keamanan pangan," kata Uli.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan percepatan pembangunan SPPG di wilayah 3T dan daerah dengan risiko tengkes tinggi, termasuk kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Wilayah-wilayah 3T, desil 1 sampai 4, yang masuk wilayah risiko stunting, kami rekomendasikan di situ ada SPPG, tentu dengan tata kelola yang baik," ujar Uli.