DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna, Usulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
Junisah June 15, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Nunukan melalui Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. Sementara DPRD Kabupaten Nunukan juga menyampaikan dua Ranperda inisiatif yang akan dibahas bersama pada masa persidangan ini.

Wakil Bupati Nunukan Hermanus mengatakan, peraturan daerah merupakan instrumen hukum strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi tidak hanya sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga sebagai sarana mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan daerah.

“Dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Daerah, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanus saat menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah.

Baca juga: Kebut Ranperda Literasi, Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Soroti Sertifikasi Profesi Pelaku Perbukuan

Pada Ranperda pertama, pemerintah daerah menilai perlunya penyesuaian Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Perubahan tersebut mencakup perluasan ruang lingkup perolehan aset daerah yang sah, reformasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, modernisasi skema pemanfaatan aset, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan aset, penguatan insentif bagi BUMD, hingga peningkatan fungsi pengawasan dan audit.

Menurut Hermanus, perubahan regulasi ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” katanya.

Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah daerah menilai perubahan tersebut penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperkuat struktur permodalan, memperluas peluang investasi serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Baca juga: DPRD Nunukan Beri Tanggapan atas Pendapat Pemkab Terhadap Dua Ranperda Inisiatif

“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi momentum untuk memperkuat daya saing perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD,” ujar Hermanus.

Selain itu, pembentukan Perseroda juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pada Ranperda ketiga, pemerintah daerah mengusulkan perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Dalam rancangan tersebut, nilai investasi daerah per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp128.999.845.502,92.

Pemerintah daerah juga memaparkan rincian penyertaan modal yang terdiri dari investasi pada PT BPD Kaltim Kaltara sebesar Rp77,37 miliar, Perumda Air Minum Tirta Taka sebesar Rp35,05 miliar, Perseroda sebesar Rp2,5 miliar, serta KPN Sejahtera sebesar Rp14,07 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar guna mendukung perluasan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Sementara untuk Perseroda, batas maksimal penyertaan modal diusulkan meningkat dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing usaha.

Selain agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Nunukan juga menyampaikan dua Ranperda inisiatif.

Juru bicara DPRD, Hamsing, menyampaikan bahwa dua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Menurutnya, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diajukan sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Nunukan cukup besar, namun belum terkelola secara optimal dan terstruktur. Karena itu diperlukan regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan sektor ini,” kata Hamsing.

Sementara Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan memperkuat tata kelola pembentukan regulasi daerah agar lebih terencana, sistematis, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Ranperda inisiatif Nunukan 02 15062026
PARIPURNA DPRD NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/2026).

DPRD menilai pembaruan regulasi daerah perlu terus dilakukan, baik melalui pembentukan, perubahan maupun pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.

Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Lima Ranperda yang terdiri dari tiga usulan pemerintah daerah dan dua inisiatif DPRD tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Tiga Ranperda yang Diajukan Pemkab Nunukan meliputi:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda).

3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

 

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.