Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Radiet Adiansyah perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Lombok Utara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Harun Al-Rasyid mengatakan isi memori banding yang diajukan terkait penerapan pasal dan jumlah hukuman terhadap terhadap terdakwa.
"Tadi pagi kita nyatakan banding, konteks yang dibanding terkait dengan putusan enam tahun, terkait pasal 466 (KUHP Baru) yang menyebabkan kematian sedangkan kitakan pembunuhan," kata Harun, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Radiet Divonis 6 Tahun: Ibu Korban Menangis Minta Keadilan, Ibu Terdakwa Histeris
Harun berharap putusan di Pengadilan Tinggi NTB sesuai tuntutan sebelumnya yakni pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Radiet Adiansyah dihukum 6 tahun pidana penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 466 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Namun vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Radiet 13 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 458 KUHP baru.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Mataram, pihak Radiet juga sudah mengajukan banding terhadap vonis hakim.
Penasihat hukum Radiet meyakini bahwa pemuda asal Sumbawa ini bukan pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya Made Vaniradya Puspa Nitra, melainkan juga korban dari orang tidak dikenal sebab pada saat ditemukan kondisinya penuh luka lebam.
(*)