Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
Tribun-video June 15, 2026 09:42 PM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan awal ini mengungkap berbagai persoalan mendasar dan sistemik, mulai dari tata kelola yang salah sasaran, pengabaian standar gizi dan keamanan pangan, hingga eksploitasi tenaga kerja di lapangan.

"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pangkal persoalan dari program nasional ini dinilai terletak pada dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana. 

Hal ini memicu lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan pembagian wewenang antarinstansi. 

Komnas HAM menilai, penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Banyak sekolah penerima manfaat tidak mengetahui apakah SPPG yang menyuplai makanan mereka telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Ketiadaan standar keamanan pangan ini meningkatkan risiko keracunan secara masif.

Komnas HAM mendesak pemerintah agar tidak antikritik terhadap keluhan masyarakat terkait kualitas makanan MBG di lapangan.

Untuk lebih lengkapnya kita akan bergabung dengan Reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama yang mengikuti konferensi pers terbaru dari Komnas HAM terkait program MBG.

Terkait pelaksanaan program MBG, Komnas HAM juga menyoroti pelaksanaan MBG menyisakan ironi perlindungan tenaga kerja yang sangat minim bagi para petugas SPPG. 

Para pekerja di ujung tombak program ini terjebak dalam ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi menjadi bentuk eksploitasi.

Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, Komnas HAM secara resmi telah merumuskan sembilan rekomendasi kepada pemerintah. 

Salah satu desakan utamanya adalah mengevaluasi total program MBG dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola program ini menjadi lebih partisipatif, transparan, berkeadilan, dan yang terpenting, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komnas HAM merekomendasikan agar pelaksanaan Program MBG memprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat kerentanan stunting yang tinggi.

Komnas HAM menyoroti pentingnya mitigasi risiko keracunan pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten.

Untuk petugas SPPG, Komnas HAM meminta pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.