Sosok Siswa SMK yang Surati Prabowo soal MBG, Kini Jadi Saksi Sidang UU APBN di MK
Arie Noer Rachmawati June 15, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswa SMK mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namanya pun menuai sorotan setelah aksinya tersebut.

Ia adalah Muhammad Rafif Arsyad Maulidi, siswa SMK NU Miftahul Falah, Kudus, Jawa Tengah.

Rafif kini menjadi menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).

Meski tak ikut duduk di ruang sidang karena terhalang batas usia, Rafif tetap hadir di Gedung MK.

Ia juga memberikan keterangan sebagai saksi secara tertulis.

"Harapan saya anggaran MBG itu tidak memangkas anggaran pendidikan," kata Rafif saat diwawancarai usai sidang, dikutip dari Tribunnews.

Menurut dia kondisi guru-guru saat ini, di banyak daerah termasuk di sekolahnya masih kurang sejahtera.

"Saya melihat guru-guru, enggak cuma di Kudus, enggak cuma di Jakarta terutama di 3T itu kurang sejahtera," tuturnya.

Sama seperti isi suratnya, harapan Rafif dalam sidang di MK ini supaya jatah anggaran dari program MBG dialihkan untuk menambah tunjangan atau kesejahteraan guru.

"Harapan saya anggaran itu dialokasikan untuk guru-guru honorer," ujarnya.

"Guru honorer itu masih digaji 400 sampai 700 ribu dan itu belum sejahtera," lanjutnya.

Baca juga: Anggaran Rp675 Miliar untuk Pengawasan MBG Belum Cair, BPOM Tetap Jalan dengan Dana Internal

Baca juga: Polemik Prabowo Kurban Sapi Pakai Uang APBN, PDIP Sebut Tidak Sah, Gerindra Menilai Wajar

Sempat Diintimidasi Pegawai SPPG

Rafif mengaku pernah mengalami intimidasi di media sosial setelah suratnya yang dikirimnya viral.

Rafif mengatakan intimidasi yang diterimanya terjadi melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan seseorang yang disebutnya sebagai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Atas adanya intimidasi itu, Rafif mendapat perlindungan dari Wakil Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin.

"Ini cuma dari Wamenham untuk melindungi karena saya surat ini kemarin ada intimidasi secara virtual. Dan intimidasi itu dari pegawai SPPG," kata Rafif, melansir Tribunnews.

Meski demikian, Rafif mengaku tidak mempermasalahkan adanya pihak yang tidak setuju dengan pandangannya terkait program MBG.

"Saya sebagai orang yang menyurati saya tidak apa-apa karena di dalam berpendapat itu ada yang suka dan ada yang tidak. Dan saya menghargai orang yang tidak suka," ujarnya.

Rafif menjelaskan mengaku sempat ditandai atau di-tag dalam unggahan akun yang bersangkutan.

"Di Instagram. Di akunnya saya dan alhamdulillah orangnya sudah klarifikasi ke rumah," ucapnya.

Sebagai informasi, Rafif menjadi saksi dalam sidang uji materi UU APBN 2026.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi MBG dan Perannya, Kejagung Ungkap Dua Modus Besar

Gaji Guru Rp50 Ribu per Bulan

Sebelumnya, dalam sidang, guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah.

Itu terjadi setelah berlakunya APBN 2026 yang mengakomodasi program MBG.

Iman menyebut terdapat guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang digaji antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Menurut catatannya, praktik tersebut terjadi di lebih dari 10 kabupaten/kota.

Ia juga menyebut banyak guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan, mulai dari menjadi pengemudi ojek online, membuka usaha kantin, hingga bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Iya yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu,” jelas Iman kepada wartawan.

Selain itu Iman juga menyebut ihwal wilayah lainnya yang di mana guru-guru mendapat gaji di bawah Rp500 ribu setiap bulannya.

"Kabupaten Dompu Rp139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500," ungkap Iman.

Baca juga: PDIP Heran Menkeu Purbaya Tak Tahu Pengadaan Sapi Prabowo yang Dibeli Pakai APBN Rp 100 Miliar

Respons Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah meminta MK menolak gugatan terhadap penganggaran program MBG dalam APBN 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional karena pemenuhan gizi dinilai menjadi prasyarat penting bagi proses belajar siswa.

"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky dalam sidang di MK, Selasa (14/04/2026).

Luky juga menegaskan program tersebut bukan sekadar bantuan sosial. 

Melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tidak bertentangan dengan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.