BANGKAPOS.COM – Insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan evaluasi.
Insentif SPPG yang awalnya Rp 6 juta per hari akan diubah dengan menyesuaikan data penerima manfaat.
"Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua," ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Merujuk kebijakan sebelumnya, semua SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayaninya berbeda.
Baca juga: Reaksi Kesal John Field Bos PT Blueray Ditanya Hakim: Keluarkan Ratusan Miliar Malah Dibalas Penjara
Setelah evaluasi SPPG, Arumsari pun menegaskan jumlah insentif akan disesuaikan mengikuti jumlah penerima manfaat.
"Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut," tutur dia.
Oleh karena itu, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat. Dari hasil data penerima manfaat, BGN juga akan menata SPPG.
"Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu," jelasnya.
Anggaran Tepat Sasaran
Dia berharap nantinya program ini dapat diwujudkan dengan anggaran yang betul-betul tepat sasaran.
"Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara," ucap Arumsari.
Selain itu, BGN juga akan melakukan evaluasi terkait model dan bentuk insentif.
"Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi," bebernya.
Aturan ini dimuat dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial.
Baca juga: Titip Anak dan Istri, Sony Sanjaya Bongkar Peran Nanik S Deyang Masuk 26 Nama Terlibat Korupsi MBG
Dalam beleid itu juga mengatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur.
Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun. Insentif senilai Rp 6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Ekspos SPPG Bermasalah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mengungkap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.
"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Daftar Nama-nama Pejabat yang Disuap John Field Bos PT Blueray Mulai Bea Cukai, BPOM hingga Kemendag
Namun, Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai daerah maupun SPPG yang akan menjadi fokus pendalaman.
Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik.
Menurut dia, penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG.
"Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," katanya.
Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa para pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang sedang didalami memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.
Selain mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Pemulihan Kerugian Negara
Anang menegaskan, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata dia.
Adapun Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Bilal Ramadhan) (Bangkapos.com)