Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur MBG
GH News June 15, 2026 10:09 PM
Jakarta -

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN dilarang mempunyai atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).

Alasannya, berpotensi memicu konflik kepentingan dalam memutuskan kebijakan.

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Agustina menjelaskan pada masa kepemimpinan lama, regulasi mengenai dapur MBG sengaja diubah-ubah demi kepentingan pribadi. Salah satunya, kebijakan menyamaratakan insentif SPPG sebesar Rp 6 juta/hari.

"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan," terangnya.

Di sisi lain, fokus utama BGN bukan memperbanyak jumlah dapur, melainkan penerima MBG menjadi tepat sasaran. Menurutnya, langkah tersebut berbeda dengan pola sebelumnya yang dinilai lebih mementingkan jumlah SPPG.

"Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh. Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, pokoknya mungkin dapur, kami nggak mau, pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu baru konsekuensinya pasti dapur," jelas Arumsari.

Agustina menambahkan, terbuka peluang ada SPPG yang akan disatukan bahkan ditutup. Langkah ini diambil berdasarkan hasil audit.

"Pasti ada SPPG yang bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," tutur Agustina.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.