TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentang kisruh pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun 2026.
Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak cukup diselesaikan melalui pengaduan semata, tetapi perlu penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik.
“Kami mendesak, memohon KDM untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan APH dan APIP,” kata Iwan usai menyampaikan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (15/6/2026).
Desakan tersebut muncul setelah P3I menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini.
Keluhan itu mulai dari penggunaan aplikasi baru yang dinilai bermasalah hingga buruknya pelayanan pengaduan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Iwan mengatakan, aplikasi baru yang digunakan dalam SPMB memunculkan banyak persoalan, seperti akun peserta yang tidak terverifikasi, data yang tidak terbaca, hingga perubahan hasil pemetaan yang membingungkan calon murid maupun orang tua.
Menurutnya, pergantian sistem yang selama ini berjalan menjadi aplikasi baru justru memperparah keadaan.
“Nah, ini karena gara-garanya diganti dengan yang baru. Ini sudah bagus kan sekian tahun, diganti yang baru oleh Disdik, akibatnya merugikan masyarakat. Ini pelayanan yang buruk digital, sehingga kami laporkan ini ada pelayanan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan digital, P3I juga menyoroti pelayanan pengaduan yang dinilai tidak memadai. Iwan menyebut ratusan orang tua siswa yang datang ke Dinas Pendidikan Jawa Barat hanya dilayani oleh dua orang petugas, sehingga menyebabkan antrean panjang.
“Yang kedua ada pelayanan verbal, yaitu ketika masyarakat datang ke Disdik ratusan kan, hanya dilayani oleh dua orang. Hanya dilayani dua orang, itu bagian pelayanan yang buruk,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, P3I menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB 2026.
Pertama, adanya penundaan berlarut dalam pelayanan digital. Proses pelayanan melalui aplikasi dinilai sangat lambat bahkan melewati batas waktu yang seharusnya tanpa alasan yang jelas sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kedua, dugaan penyimpangan prosedur karena pelayanan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Menurut Iwan, persiapan PCMB semestinya dilakukan jauh sebelum pelaksanaan SPMB agar tidak menimbulkan kepanikan calon siswa baru.
Ia menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menginstruksikan agar pemetaan dilakukan sejak Maret 2026.
“Padahal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menginstruksikan PCMB dilaksanakan pada bulan Maret 2026 dan aplikasinya tidak seribet sekarang,” katanya.
Iwan juga menyoroti pernyataan Dedi Mulyadi bahwa pembuatan aplikasi bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, melainkan Diskominfo.
“Menurut KDM itu bukan kewenangan Disdik tapi Diskominfo yang membuat. Itu kan sudah pelanggaran disiplin PNS. "
"Apalagi kata KDM pemetaan itu sejak Maret bukan sekarang, tapi dia lakukan. Nah, itu jadi ada bentuk-bentuk ketidakpatuhan dari aparat Dinas Pendidikan terhadap Gubernur,” ujarnya.
P3I menduga adanya bentuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu terlihat dari minimnya petugas yang menangani pengaduan.
Bahkan, menurut Iwan, pencopotan Kepala UPT Tikomdik oleh Gubernurr tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
“Maka wajar ketika kemarin Kabid UPT Tikomdik dipecat, tapi kan persoalannya tidak ada prajurit yang salah. Artinya itu prajurit ada yang nyuruh, maka harus diperiksa atasannya dulu, bukan dipecat, periksa dulu,” katanya.
P3I juga menilai terdapat indikasi tidak kompetennya petugas yang menangani bidang teknologi informasi pendidikan.
“Petugas tidak memiliki kualifikasi, kecakapan, atau keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, P3I meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memeriksa Dinas Pendidikan Jawa Barat atas dugaan maladministrasi tersebut.
Selain membentuk tim investigasi independen, P3I juga memiliki dua tuntutan lain yang mereka sebut sebagai Tritura.
Tuntutan lainnya adalah meminta DPRD Jawa Barat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut kisruh SPMB 2026.
P3I juga berharap, Ombudsman agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan SPMB.
Iwan menilai investigasi penting dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akibat dampak psikologis yang dialami para peserta didik.(*)
Baca juga: Kisruh SPMB Jabar Dilaporkan ke Ombudsman, Ungkap Indikasi Perubahan Posisi hingga Masalah Digital