Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait adanya garasi di trotoar Jalan Ambon, RW 06, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, yang berakhir dibongkar oleh Satpol PP.
Seperti diketahui, garasi tersebut dibangun oleh pihak RW untuk tempat menyimpan triseda atau kendaraan pengangkut sampah. Tetapi, belakangan ini viral karena dijadikan garasi mobil pribadi milik ketua RW setempat.
"Sudah dibongkar, yang penting sudah dibongkar," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (15/6/2026).
Garasi yang dibangun pihak RW secara permanen itu berukuran sekitar 3x4 meter. Material bangunan tersebut mayoritas tembok yang lengkapi dengan tralis di bagian samping, sedangkan di bagian depan terdapat pagar besi.
Baca juga: Heboh Garasi Mobil Dibangun di Trotoar Jalan Ambon, Berakhir Dibongkar Satpol PP Kota Bandung
Keberadaan bangunan berwarna putih dengan pagar warna cokelat tersebut viral di sosial media hingga mendapat sorotan publik karena kerap ada mobil pribadi di dalam garasi tersebut.
"Karena itu dibuat oleh warga, jadi kita memang harus membuat warga memahami. Saya juga kenal dengan Bu RW-nya, akhirnya dibongkar," katanya.
Sebelumnya, Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi mengatakan, awalnya garasi tersebut dibangun oleh pihak RW setempat untuk tempat penyimpanan Triseda atau kendaraan pengangkut sampah yang merupakan bantuan dari pemerintah.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa Triseda itu sudah beberapa kali hilang. Jadi dibangunlah (garasi), tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat karena atas saluran air (trotoar)," ucapnya.
Atas hal tersebut Satpol PP, mendapat arahan dari Wali Kota Bandung untuk melakukan pembongkaran karena melanggar Perda Trantibum Pasal 13 dan Pasal 21 yang mengatur tentang pemanfaatan ruang publik.
"Jadi setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasat yang mendapatkan arahan dari Pak Walikota, jadi kita melakukan pembongkaran," ucap Krismarjadi. (*)