TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus korupsi alat kesehatan yang menjeratnya.
Langkah hukum ini diambil setelah meninjau pendapat sejumlah ahli hukum dalam forum eksaminasi di Jakarta, belum lama ini.
Saat ini, Arief menjalani vonis hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau diganti 7 tahun penjara.
Kuasa hukum Arief, Firmansyah, menegaskan bahwa hukuman tersebut sangat memberatkan, terlebih karena kliennya diklaim tidak terbukti menerima aliran dana korupsi dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan pendapat para ahli pada diseminasi eksaminasi ini kami berencana untuk mengajukan PK," ujar Firmansyah, usai acara bertajuk “Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto - Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah”.
Ia juga menyampaikan harapan bahwa kliennya memperoleh Amnesti, rehabilitasi, atau abolisi.
Di sisi lain, Firmansyah juga sudah mengirim surat audiensi kepada anggota Komisi II DPR, agar dapat bertemu, berkonsultasi sekaligus berdiskusi mengenai nasib Arief Pramuhanto.
“Kami akan kembali lagi menanyakan kapan kami bisa melakukan RDP dengan Komisi III DPRI,” sambungnya.
Baca juga: Tulis Surat dari Salemba, Arief Pramuhanto Suarakan Perjuangannya Menjemput Keadilan
Dalam forum eksaminasi, empat ahli hukum dari berbagai universitas menyoroti adanya indikasi kekhilafan hakim dalam putusan tersebut.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir, menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individu.
"Perbuatan korporasi seharusnya dipertanggungjawabkan dalam konteks korporasi, bukan dibebankan semata-mata kepada pribadi," tegas Mudzakkir.
Hal senada disampaikan oleh Ahli Kerugian Negara, Eko Sembodo, yang mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.
Unsur kerugian negara, lanjut dia, harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.
Sementara, ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor, menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Korupsi, menurut dia, seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.
“Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung pada proses pidana," ucap Hendry.
Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara.
Termasuk, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.