TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan seluruh pegawai BGN dilarang memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut, menurut Agustina, diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan di tubuh lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program MBG.
"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap tata kelola Program MBG, termasuk upaya memperkuat akuntabilitas dan mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Agustina menilai keterlibatan pembuat kebijakan sebagai pengelola dapur dapat memengaruhi lahirnya aturan yang tidak objektif.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang menurutnya tidak masuk akal, mulai dari pemberian insentif dengan nominal yang dipukul rata hingga perubahan standar luas bangunan dapur.
"Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan, maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat. Dapur dari 400 meter (persegi) kemudian direvisi menjadi 100 meter. Kan karena conflict of interest," ujarnya.
Menurut Agustina, pemisahan yang tegas antara regulator dan pelaksana diperlukan agar setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan program, bukan kepentingan pribadi pihak tertentu.
Baca juga: Mahasiswa Demo Minta MBG Disetop, BGN: Kami Jalankan Perintah Presiden
Di sisi lain, Agustina menegaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi pegawai BGN.
Masyarakat umum maupun pihak swasta tetap memiliki kesempatan menjadi pengelola dapur MBG.
Namun, mereka wajib memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas yang ditetapkan BGN.
"Kalau yang lain-lainnya si A, si B, si C, yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru. Memenuhi itu, ya sudah (boleh)," imbuhnya.
BGN menyatakan tengah menyiapkan indeks dan standar baru sebagai acuan untuk memastikan kualitas layanan dapur MBG tetap terjaga di seluruh daerah.
Larangan pegawai BGN mengelola dapur MBG menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperkuat tata kelola program sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: BGN Akan Ubah Aturan Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Rp 6 Juta Per Hari